bakabar.com, BANJARMASIN – Pemkot Banjarmasin akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai Senin (11/1/2021) besok.
Hanya saja, terkait surat edaran dan aturan teknis terkai PPKM di Banjarmasin yang bakal diterapkan hingga 25 Januari 2021 nanti itu, belum jelas hingga kini.
Meski demikian, Juru Bicara Satgas Covid-19 Banjarmasin Machli Riyadi mengungkapkan, pihaknya baru akan menggodok soal aturan teknis PPKM tersebut.
Jika tidak ada aral, malam ini juga akan dirampungkan.
Terkait, surat edaran dan aturan teknis PPKM di Banjarmasin itu, Satgas nantinya tetap mengacu instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Nomor 1 Tahun 2021 yang dikeluarkan tempo hari.
“Diperkuat dengan adanya surat edaran baru. Draftnya masih digodok. Seperti apa nantinya akan kami sampaikan kemudian. Tapi intinya adalah penguatan,” ujar Manchli Riyadi, sekaligus Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin ini.
Terkait itu lagi, dikonfirmasi secara terpisah, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina menjelaskan bahwa ada dua instruksi dari pemerintah pusat yang mesti dijalankan.
Pertama, menggiatkan lagi posko Satgas Covid yang sudah ada di masing-masing kelurahan.
Kedua, menginstruksikan seluruh pemerintah daerahuntuk melakukan upaya pencegahan terhadap kerumunan.
Upaya itu tentunya dengan melibatkan aparat keamanan, hingga melakukan penegakan hukum terkait pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi.
“Menyikapi dua instruksi itu, kami tindaklanjuti. Selaku Tim Satgas Covid-19, jangan sampai terjadi penularan baru," ucapnya.