Kalsel

POPULER SEPEKAN: Sikap Febri atas Somasi Tim BirinMu, Nasib Ketua PPK hingga Laka Maut Ibu dan Anak di Martapura

Dalam sepekan ini, perhatian publik masih tertuju gugatan Denny Indrayana ke Mahkamah Konstitusi (MK). Denny melibatkan…

Featured-Image
Eks Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah sebagai kuasa hukumnya Denny Indrayana. Foto-Detik.com

Dalam sepekan ini, perhatian publik masih tertuju gugatan Denny Indrayana ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Denny melibatkan eks Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah sebagai kuasa hukumnya.

Namun yang menarik perhatian, usai resmi melayangkan gugatan ke MK, Febri dapat ancaman somasi dari tim BirinMU (H Sahbirin-H Muhidin).

Ihwalnya atas pernyataan Febri di media daring Detikcom berjudul “Gugatan Pilkada ke MK, Denny Indrayana Gandeng Eks Jubir KPK”.

Dalam berita itu Febri berkomitmen akan membantu Denny berjuang melawan korupsi dan oligarki di Kalsel.

Kuasa hukum Paslon BirinMu, Imam Satri Jati menilai pernyataan Febri harus diperjelas.

Jika ada korupsi, kata dia, maka harus dibuktikan dengan putusan resmi pengadilan.

Imam meminta Febri dapat mempertanggungjawabkan pernyataannya itu. Namun, Febri mengaku tidak gentar. Ia mengaku belum mendapatkan surat somasi itu.

Soal ini, rupanya mendapat perhatian pembaca bakabar.com dan menempati posisi teratas.

Kemudian soal nasib ketua PPK Banjarmasin Selatan. Ini terkait soal dugaan pembukaan kotak suara Pilgub Kalsel.

Tim H2D membeberkan bukti berupa video terkait soal itu. Video itu terbagi jadi empat bagian memperlihatkan C1 hasil TPS di luar kotak suara dan diletakkan di lantai.

Rupanya pembaca penasaran, bagaimana sanksi terhadap Ketua PPK Banjarmasin Selatan itu. Namun KPU Banjarmasin masih mengkajinya.

Komisioner KPU Banjarmasin, Heri Wijaya mengaku pihaknya masih punya waktu 7 hari untuk mengkaji dan meneruskan laporan itu ke PPK Banjarmasin Selatan.

Selain itu, ada yang tak kalah dapat perhatian pembaca. Yakni soal komentar Guru Besar Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Budi Suriadi.

Terutama terkait donasi H Denny Indrayana-H Difriadi Darjat (H2D) disorot 2 jenderal di level daerah.

Seperti diketahui, H2D melakukan penggalangan dana sebagai amunisi bersengketa hasil Pilgub Kalsel 2020 ke MK menuai pro dan kontra.

Hingga para perwira tinggi Polri dan TNI di level daerah juga ikut menyoroti soal penggalangan dana Rp 5 ribu itu.

Pertama, Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto. Jenderal polisi bintang dua itu memastikan bahwa bersengketa di MK tak makan biaya alias gratis.

Ia meminta H2D tidak melibatkan masyarakat dalam urusan sengketa Pemilu ke MK.

Senada dengan Rikwatno, Danrem 101/Antasari, Brigjen TNI Firmansyah juga menyoroti soal penggalangan dana ini.

Jenderal TNI bintang satu itu menyatakan proses penghitungan suara Pilkada sudah selesai.

Atas hasil yang ditetapkan, ia meminta baik H2D dan BirinMu berbesar hati dan menahan diri.

Firmansyah meminta jika terdapat pihak yang masih merasa kurang menerima hasil dipersilakan menempuh mekanisme lain yang sesuai dengan peraturan.

Namun tegas dia, jika bersengketa di MK, jangan dilibatkan lagi masyarakat Kalsel.

Menanggapi hal itu, guru besar di ULM Banjarmasin Prof Dr Budi Suryadi menilai gerakan Rp 5 ribu yang digalang H2D sebagai bentuk ekspresi politik lokal terhadap ketokohan paslon-nya.

Penggalangan dana untuk penyelesaian sengket di MK pada jalur resmi politik yang disediakan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sepanjang pengamatannya, perkembangan politik lokal sampai saat ini memang masih dalam taraf partisipasi politik konvensional, elit paslon maupun masyarakat masih dalam koridor mengikuti alur proses penyelesaian sengketa pemilu di MK.

Ia memandangnya hal itu sebagai cerminan politik yang baik, walaupun situasinya berbeda dengan konstruksi kondisi politik struktur afiliasi suara masyarakat yang cukup besar pada paslon.

Di luar itu, kecelakaan lalu lintas yang akhirnya merenggut nyawa seorang ibu dan anaknya, serta kakek Basri yang viral berlumur darah tutup usia usai ucapkan takbir juga jadi perhatian pembaca bakabar.com.

Berikut berita terpopuler pilihan pembaca dalam sepekan:

1. Febri Diansyah Tak Gentar

img

Febri Diansyah. Foto-Istimewa

Kuasa Hukum H Denny-Difriadi (H2D), Febri Diansyah tak gentar disomasi Tim Sahbirin-Muhidin (BirinMu).

“Silakan saja,” ujar mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut dikontak kepada bakabar.com, Kamis (24/12) malam.

Ihwal dokumen somasi yang dilayangkan pun, kata dia, sampai saat ini belum diterimanya.

“Saya belum menerima somasi terkait hal tersebut,” ungkapnya.

Menurutnya, Tim BirinMu tak perlu tersinggung atas kata-katanya yang menyinggung soal korupsi dan oligarki.

“Mestinya kalau tidak melakukan korupsi dan tidak menjadi bagian dari oligarki tidak perlu tersinggung,” ucapnya.Akan lebih baik, sambung dia, jika ada pihak yang keberatan untuk maju ke Mahkamah Konstitusi dan saling membuktikan argumentasi hukum.

“Karena ke depan kita semua perlu mewujudkan pemerintahan yang bersih, antikorupsi dan berkomitmen melawan oligarki, termasuk di Kalsel. Banyak hal yang perlu dilakukan ke depan,” terangnya.

Menurut aktivis antikorupsi ini, justru Kalsel dan setiap daerah yang kaya akan sumber daya alamnya membutuhkan pemimpin yang berkomitmen memberantas korupsi dan melawan oligarki.

“Komitmen itu yang saya lihat ada di Mas Denny Indrayana,” katanya.

Oleh karenanya, Febri yang dikuasakan untuk membawa gugatan H2D di MK terkait hasil Pilgub Kalsel 2020 tak akan salah fokus dengan memikirkan somasi.

Denny kalah perolehan suara dari Sahbirin Noor dari paslon 01 Sahbirin Noor-Muhidin (BirinMu).

Paslon 02 itu kalah di tikungan akhir setelah suara dari Kabupaten Banjar masuk. Padahal Denny sempat unggul lima hari berturut dari awal penghitungan cepat dibuka KPU.

Masuk di detik-detik terakhir penghitungan KPU, warga di Kabupaten Banjar menyumbang 17.838 suara sah untuk BirinMu.

Sementara H Denny-Difri (H2D) hanya meraup 104.465 suara. Selisih suara keduanya bahkan mencapai 65 ribu suara lebih.

Alhasil, meski Denny yang menguasai perolehan suara di lebih dari 10 kabupaten/kota di Kalsel kalah perolehan suara atas BirinMu.

Selain Banjar, BirinMu juga menguasai perolehan suara di Barito Kuala, kabupaten dengan jumlah pemilih terbanyak lainnya di Kalsel.Secara keseluruhan, BirinMu unggul dengan perolehan 851.822 suara.

Sedangkan paslon H2D memeroleh 843.695 suara. Selisih suara keduanya mencapai 8.127.

“Saat ini, saya sedang menjalankan tugas sebagai advokat yang menjadi kuasa hukum Mas Denny, jadi saya kira akan lebih baik saya fokus di sana,” tegasnya.

Febri mengajak masyarakat Kalsel untuk bersama sama membangun semangat melawan korupsi dan oligarki di Pilkada kali ini.

“Karena ini adalah kepentingan masyarakat secara luas,” pungkasnya.

Tak cuma Febri, sederet pengacara kondang diboyong Denny di MK.

Mereka adalah Donal Fariz, aktivis anti-korupsi Indonesia yang tergabung di LSM Indonesia Corruption Watch (ICW).

Kemudian Bambang Widjojanto. Bambang mantan wakil ketua KPK ini juga sejawat Denny membela Prabowo Subianto saat bersengketa hasil Pilpres 2019 lalu di MK.

Rekan Denny pembela Prabowo di MK lainnya, ialah Iwan Satriawan, dan Dorel Almir. Iwan akademisi di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

Sementara Dorel Almir dikenal sebagai kader Golkar, partai pengusung Jokowi-Amin di Pilpres 2019 lalu.

Selanjutnya, ada nama Veri Junaidi. Veri merupakan ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif. Febri sendiri juga berlatar ICW.

Tim BirinMu mensomasi Febri Diansyah atas pernyataannya di media daring Detik.com berjudul, ‘Bawa Gugatan Pilkada ke MK, Denny Indrayana Gandeng Eks Jubir KPK’.

Dalam berita itu Febri berkomitmen akan membantu Denny Indrayana berjuang melawan korupsi dan oligarki di Kalsel.

Menanggapi itu Kuasa Hukum Paslon BirinMu, Imam Satria Jati menilai pertanyaan Febri Diansyah harus diperjelas.

“Korupsi itu korupsi yang mana? Oligarki itu oligarki yang mana?” ucap Kuasa Hukum BirinMu, Imam Satria Jati kepada awak media, Kamis (24/12) sore.

Jika ada korupsi, kata dia, maka harus dibuktikan dengan putusan resmi pengadilan.

“Oligarki ini siapa yang mereka sebut? Kalau paslonnya cuma dua kan, artinya yang terkait cuma kami saja. Hal ini sangat merugikan kami,” katanya.

Ia berharap Pilkada Kalsel ini menunjukkan rasa santun terhadap lawan politik.

“Bukan malah menunjukkan hal-hal yang fitnah begini. Memang dia tak menunjukkan secara abstrak siapa orangnya. Namun kalau paslonnya dua, maka sudah jelas,” bebernya.

Ia meminta Febri Diansyah dapat mempertanggungjawabkan pernyataannya di media massa tersebut.

“Kami akan melayangkan somasi ke Febri Diansyah agar meminta maaf dan tak lagi berbicara seperti ini. Jangan terbawa atas apa yang disampaikan Denny Indrayana.”

“Denny sudah membuat laporan ke Bawaslu Kalsel sampai banding ke Bawaslu RI, namun masih menganggap penyelenggara pemilu belum adil. Ini kan bagaimana?” pungkasnya.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

2. Nasib Ketua PPK di Ujung Tanduk

img

Tim H Denny Indrayana-Difriadi Darjat (H2D), calon gubernur Kalsel 02 membeberkan bukti video terkait laporan dugaan pembukaan kotak suara. Foto: Istimewa

Nasib Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Banjarmasin Selatan Fauzi di ujung tanduk.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin mengkaji pelanggaran pemotretan C1 saat rekapitulasi penghitungan suara di Aula Kantor Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Hal itu seiring dengan keluarnya keputusan Bawaslu. Bawaslu menyatakan Fauzi melanggar secara administrasi sesuai Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2020 khususnya Pasal 18.

Di mana pasal tersebut mengatur tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

"Kita punya waktu 7 hari untuk mengkaji dan meneruskan laporan itu ke PPK Banjarmasin Selatan," ujar Komisioner KPU Banjarmasin, Heri Wijaya kepada bakabar.com, Rabu (23/12).

Namun Bawaslu belum memutuskan sanksi yang akan diperoleh Ketua PPK Banjarmasin Selatan Fauzi.

Namun berdasarkan PKPU Nomor 19/2020 terdapat dua jenis sanksi. Baik lisan mau pun tertulis.

Hukuman lebih ringan lagi yakni memperbaiki kesalahan yang dilakukan oleh PPK Banjarmasin Selatan itu.

"Mekanisme aja, kalau sanksi ke orangnya paling teguran," ucapnya.

Lantas bagaimana kronologisnya? Tim H Denny Indrayana-Difriadi Darjat (H2D), calon gubernur Kalsel 02 membeberkan bukti video terkait laporan dugaan pembukaan kotak suara.

Video yang terbagi menjadi empat bagian memperlihatkan C1 hasil TPS di luar kota suara dan diletakkan di lantai.Kemudian sejumlah petugas penyelenggara pemilu dan para saksi tampak sibuk memfoto C1 tersebut.

“Tidak ada pembukaan kotak suara itu tak benar. Karena pada pukul 10.00 saat saya ke sana itu kotak suara sudah dibuka semua,” ujar Muhammad Isrof Parhani, Saksi dari Tim H2D kepada bakabar.com, Rabu (16/12).

Di Aula Banjarmasin Selatan, kota suara dibuka guna kepentingan penguploadan hasil rekapitulasi TPS Pilgub Kalsel 2020, Minggu (13/12) malam.

Informasi dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), pembukaan kota suara atas perintah KPU RI. Namun begitu, Tim H2D tidak diberitahu ihwal pembukaan kotak ‘sakral’ itu.

Isrof curiga terjadi pelanggaran. Terlebih saat itu relawan H2D tak diperkenankan masuk ke aula tempat penyimpanan kotak suara.

“Relawan kita ada saat itu, tapi di luar tak diperbolehkan masuk. Setelah relawan kami intip-intip ternyata benar ada pembukaan kotak suara di aula itu. Lalu mereka lapor dengan saya dan saya ke sana,” katanya.

Isrof juga menyoal terkait tak diinformasikannya proses pembukaan kotak suara pada saat itu. Inilah yang menjadi penyebab kecurigaan pihaknya muncul.

“Kalau mau pembukaan kotak suara kan harus diundang dari paslon. Siapa yang bisa memastikan tak terjadi perubahan suara,” imbuhnya.Lebih jauh, Isrof menyatakan bahwa pihaknya tak pernah meminta dasar hukum pembukaan kotak suara seperti yang dikatakan FZ tidak benar.

Ia memastikan sudah menanyakan soal surat perintah dari KPU RI yang diklaimnya sebagai dalih proses pembukaan kota suara.

“Itu kan logis saya menanyakan mana dasarnya. Kita kan bicara hukum. Sebenarnya walaupun saya tak minta harusnya memperlihatkan. Logikanya kan seperti itu,” kata Isrof.

Dihubungi media ini malam tadi, Ketua PPK Banjarmasin Selatan Fauzi atau FZ membantah tudingan Isrof. FZ memastikan tak pernah membuka kotak suara seperti yang dimaksud pelapor.

“Posisi kotak itu sebenarnya terbuka,” ujarnya, Selasa (15/12) malam.

Menurut Fauzi, itu semua bermula dari lemotnya jaringan internet pada saat input data ke Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU saat rekapitulasi tingkat kecamatan.

“Rekap di kecamatan didampingi laporan ke Sirekap. Tapi jaringan saat hari itu lelet tak bisa dikirim,” jelasnya.Karena kendala teknis tersebut, dirinya berinisiatif mendahulukan proses pleno di kecamatan. Inisiatif itu pun didasari surat edaran nomor 116 dari KPU RI.

“Setelah rekapitulasi malam Sabtu jam 10 kita, kita pleno. Setelah itu hasil kami bagi ke saksi masing-masing. Tujuannya agar suara terjaga,” beber Fauzi.

Menurut Fauzi, jika pihaknya menunda proses pleno dengan menunggu selesai input data ke Sirekap maka perlu waktu panjang.“Kalau memaksakan menunggu ke Sirekap dulu satu Minggu enggak bakal selesai,” katanya.

Setelah pleno dilakukan, pada 13 Desember PPK bersama KPPS dan PPS memfoto C1 yang sudah diplenokan tersebut. Semua saksi pun turut memfoto C1 tersebut.

Namun yang mengejutkan ia malah dilaporkan. Selain itu ia juga kaget karena mendengar ia tak bisa menunjukkan dasar tindakan.Padahal pada saat itu pihak pelapor tak pernah meminta keterangan darinya.

“Ada surat edaran dari KPU RI. Kemarin itu dia (pelapor) enggak bilang apa-apa kalau ada suratnya. Saya kaget juga, enggak bisa nunjukin. Minta saja enggak sama saya. Saya ada surat edarannya,” tukasnya.

Sebelumnya FZ dilaporkan Isrof Parhani ke Bawaslu Banjarmasin, Senin (14/12) malam, karena membuka kotak suara.

Berdasarkan UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pembukaan kotak suara tak sesuai prosedur bisa berujung pemungutan suara ulang.

Aksi membuka kotak suara mesti didahului surat perintah dari Mahkamah Konstitusi. Jika tidak berarti ilegal.

“Namanya segel tentu tidak boleh dibuka, kecuali disaksikan oleh saksi para paslon dan pengawas sesuai tingkatan,” ujar Pengamat Politik Kalimantan Herdiansyah Hamzah dihubungi bakabar.com, Selasa (15/12).

Namun, Ketua Bawaslu Banjarmasin M Yasar belum bisa memastikan apakah tindakan FZ membuka kotak suara tersegel suatu pelanggaran atau tidak.

Sebab, untuk menentukan suatu pelanggaran atau tidak Bawaslu perlu mengkaji lebih dalam.

“Kita perlu kajian dulu, perlu klarifikasi kepada pihak-pihak terkait,” jelasnya.

Yasar mengaku telah menerima laporan Tim H2D tersebut.

Kendati demikian, Bawaslu masih belum memanggil terlapor.

“Belum (dipanggil). Masih dilakukan kajian awal,” katanya.

Yasar memastikan pemanggilan bakal dilakukan dalam waktu dekat.

“Setelah pleno nanti (dipanggil),” imbuhnya.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

3. Guru Besar ULM Banjarmasin

img

Irjen Pol Rikwanto, dan Brigjen Firmansyah. Foto: Dok.bakabar.com

Penggalangan dana H Denny Indrayana-Difriadi Darjat (H2D) sebagai amunisi bersengketa hasil Pilgub Kalsel 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) menuai pro dan kontra.

Tak hanya masyarakat dan tokoh politik berkomentar. Para perwira tinggi Polri dan TNI di level daerah juga angkat bicara soal penggalangan dana Rp 5 ribu itu.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto, misalnya. Jenderal polisi bintang dua itu memastikan bahwa bersengketa di MK tak makan biaya alias gratis.

Sehingga ia meminta Denny-Difriadi sebaiknya tak melibatkan masyarakat dalam urusan sengketa ini.

"Jangan libatkan masyarakat, sehingga warga Banua tenang, karena yang terpilih merupakan pilihan masyarakat Kalsel," ujar Rikwanto kepada awak media Jumat (18/12) di sela rapat koordinasi Forkompimda Kalsel.

Senada dengan Rikwanto, Danrem 101/Antasari, Brigjen TNI Firmansyah, juga berkomentar soal penggalangan dana ini.

Jenderal TNI bintang satu itu menyatakan proses penghitungan suara pilkada sudah selesai. Atas hasil yang ditetapkan, ia meminta untuk kedua belah pihak berbesar hati dan menahan diri.

Bagi pihak yang kalah, Firmansyah berpesan untuk legawa selayaknya negarawan.

"Jika terdapat pihak yang masih merasa kurang menerima hasil dipersilakan menempuh mekanisme lain yang sesuai dengan peraturan. Jika bersengketa di MK di Jakarta, jangan libatkan lagi masyarakat Kalsel," pesannya.

Lantas wajarkah kekhawatiran dua jenderal itu muncul. Sampai-sampai mengantisipasi pelibatan masyarakat dalam proses perpolitikan di Banua?

Pertanyaan ini coba disodorkan bakabar.com ke Prof. Dr. Budi Suryadi. Budi adalah pengajar sekaligus guru besar di Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin.

Gerakan Rp 5 ribu dinilainya sebagai bentuk ekspresi politik lokal terhadap ketokohan paslon-nya. Penggalangan dana untuk penyelesaian sengketa di MK pada jalur resmi politik yang disediakan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dijelaskannya, perkembangan politik lokal sampai saat ini memang masih dalam taraf partisipasi politik konvensional, elite paslon mau pun masyarakat masih dalam koridor mengikuti alur proses penyelesaian sengketa pilkada di MK. Hal itu, kata dia, tentunya cerminan politik yang baik.

“Walaupun situasinya berbeda dengan konstruksi kondisi politik struktur afiliasi suara masyarakat yang cukup besar pada paslon,” ujarnya dihubungi bakabar.com, Senin (21/12).

Budi berkata memang di antara proses politik tersebut muncul gerakan sosial terhadap paslon tertentu tetapi hal ini menurutnya masih dalam koridor partisipasi politik konvensional.

Bentuk partisipasi politik terhadap paslon-nya untuk mengakomodir suara mereka pada proses politik yang benar yaitu penyelesaian di MK.

Gerakan sosial, sambungnya, seperti penggalangan dana bukan suatu pembentukan polarisasi di masyarakat tetapi hanya ekspresi masyarakat untuk tetap dalam koridor partisipasi politik konvensional melalui proses politik penyelesaian sengketa di MK.

“Kondisi politiknya memang terbangun struktur politik masyarakat terhadap ketokohan paslon-nya tetapi hal ini masih dalam partisipasi politik konvensional,” imbuhnya.

Sejumlah paslon di Pilkada Kalsel 2020 menggalang dana untuk menolak hasil pleno penghitungan suara KPU. Foto: Dok. bakabar.comBudi mengakui di ranah lokal memang sedang terjadi perubahan pada level budaya politik masyarakat yang mengalami perubahan ke budaya politik partisipan.

Tetapi sekali lagi, ujarnya, itu merupakan perubahan level budaya politik yang masih dalam kategori partisipasi politik konvensional.Hal itu terjadi, kata dia, karena adanya imbas orientasi politik masyarakat yang tumbuh berkembang namun pertumbuhan orientasi politik ini masih dalam proses politik konvensional tentunya.

Lantas apakah sah-sah saja adanya penggalangan dana ini?

Dalam perspektif sosiologi politik, Prof Budi menjawab masih dalam tahap kewajaran. Justru jadi proses pembelajaran dan penyadaran politik masyarakat untuk tetap berpartisipasi politik secara konvensional melalui penyelesaian sengketa di MK.

“Memandangkan untuk pembangunan politik masyarakat lokal di masa depan yang hal ini menjadi keunikan politik lokal yang tumbuh dalam jalur partisipasi politik konvensional,” jelas Dosen Program Studi Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) ULM ini.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

4. Laka Maut di Martapura

img

Kecelakaan antara pengendara dan truk trailer menggegerkan warga Martapura, Kabupaten Banjar, Rabu (23/12) siang. Foto: Istimewa

Kecelakaan antara pengendara dan truk trailer menggegerkan warga Martapura, Kabupaten Banjar, Rabu (23/12) siang.

Peristiwa itu terjadi di Jalan A Yani KM 40 tepatnya di simpang empat lampu merah depan Pasar Batuah Martapura.

Insiden itu langsung viral di media sosial. Pasalnya, dari tayangan CCTV yang beredar, korban pengendara sempat terseret oleh truk trailer.

Kasat Lantas Polres Banjar, AKP Faizal Rahman melalui anggota Unit Laka, Bripka Mujianto mengatakan korban adalah seorang ibu yang membonceng dua anaknya, asal Cindai Alus Martapura.

Diketahui korban bernama Nor Hana (35) dan 2 anaknya, yang berumur 11 tahun serta 6 tahun.

Belakangan, setelah anaknya yang berusia 6 tahun meninggal dunia dalam perawatan medis di IGD RSUD Ratu Zalecha Martapura, Rabu (23/12) sekitar pukul 16.40 Wita, giliran sang ibu tutup usia.

Seperti apa kronologisnya? Bripka Mujianto menjelaskan, waktu itu kondisi masih rintik pasca-hujan. Si korban datang dari Jalan Batuah arah lurus mau menyeberang menuju Pasar Batuah Martapura.

"Di saat bersamaan, truk trailer sedang melintas dari arah Banjarbaru menuju hulu sungai. Posisinya itu si korban yang menabrak truk. Setelah tertabrak sempat terseret, untungnya tidak sempat terlindas," paparnya.

Barang bukti sudah diamankan, dan sopir sudah dimintai keterangan untuk proses lebih lanjut.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

5. Kader Senior Golkar Ikut Donasi

img

Supian HK menunjukkan bukti transfer ke rekening Denny-Difri. bakabar.com/Rizal Khalqi

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Golkar Kalsel, Supian HK menyumbang Rp 20 ribu ke rekening H Denny Indrayana-Difriadi Darjat (H2D).

Namun langkah tersebut bukan untuk mendukung perjuangan Denny Indrayana Cs menggugat hasil Pilgub Kalsel 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK) melainkan sebagai pembuktian bahwa gerakan Rp 5 ribu benar adanya.

Menurut Supian HK keliru jika Denny menggalang dana dari masyarakat terlebih di tengah pandemi Covid-19.

Supian menilai langkah Denny bukan cerminan pendidikan politik yang baik. Masyarakat, kata dia, jangan terprovokasi atas upaya itu.“Orang yang berpolitik, masyarakat yang dikorbankan,” ujar pria yang merangkap ketua DPRD Kalsel itu kepada awak media, Minggu (18/12) sore.

Menurut Supian HK, donasi boleh dilakukan oleh seorang calon gubernur namun hanya selama masa kampanye.

Aturan sumbangan, sebut dia, sudah tercantum dalam PKPU nomor 8 tahun 2015. Isinya, tentang sumbangan para calon perorangan. Nominalnya tidak boleh lebih dari Rp750 juta.

Namun jika penggalangan dana dilakukan untuk tujuan lain, apalagi di luar masa kampanye, maka kata Supian, ada aturan lain dari pemerintah. Baik pemerintah pusat maupun daerah yang harus diperhatikan.

“Harus berizin,” ujar pria 63 tahun itu.

Supian mengemukakan sederet aturan yang mengatur terkait pengumpulan uang atau barang. Di antaranya Undang-Undang (UU) Nomor 11/2009 tentang Kesejahteraan Sosial, UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 29/1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan dan sederet aturan lainnya.

“Kalau dalam masa kampanye adalah hal wajar dan diatur dalam Undang-Undang Pemilihan,” ujarnya.

Sebelumnya, bukan cuma Supian HK yang menyindir mengenai penggalangan dana Denny. Sebelum Supian, Ketua Tim Pemenangan BirinMU, Rifqinizamy Karsayuda juga ikutan. Bahkan Rifqi meminta masyarakat untuk mewaspadai gerakan Rp5 ribu.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

6. Lambaian Tangan Paman Birin

img

Sahbirin Noor dalam sidang paripurna di DPRD Kalsel, Rabu (23/12) pagi tadi. bakabar.com/Rizal Khalqi

Upaya Denny Indrayana membawa perkara sengketa hasil Pilgub Kalsel ke Mahkamah Konstitusi (MK) disikapi dingin oleh Sahbirin Noor.Ditemui setelah rapat paripurna, Sahbirin atau Paman Birin yang saat ini masih aktif sebagai gubernur memilih tak banyak berkomentar soal gugatan rivalnya itu.

Paman Birin hanya tersenyum dan melambaikan tangan pada awak media yang telah menunggunya.

“No comment (tidak ada komentar),” ucap Paman Birin sesaat akan masuk ke mobil Pajero Hitam dan keluar dari parkiran kantor DPRD Kalsel sekitar pukul 11.00 tadi.

Sederet pokok permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) gubernur Kalimantan Selatan (Pilgub Kalsel) 2020 resmi dimasukkan Denny Indrayana-Difriadi Darjat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ratusan bukti pelanggaran disertakan.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

7. KPU Kalsel Gandeng Yusril?

img

Yusril Ihza Mahendra. Foto: Istimewa

KPU tak gentar dengan upaya Denny Indrayana menggugat hasil Pilgub Kalsel 2020 ke Mahkamah Konstitusi atau MK.Sederet dugaan pelanggaran, kecurangan, hingga intimidasi selama pemilu disertakan Denny dalam pokok permohonan perselisihan hasil pemilihan.

Dalam gugatan itu, Denny memohon agar KPU Kalsel membatalkan keputusan tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilgub Kalsel 2020 yang memenangkan pasangan calon 01 Sahbirin-Muhidin (BirinMu).

"Intinya KPU Kalsel sudah siap. Apa pun yang kami lakukan, maka itu yang akan kami sampaikan di MK nanti," pungkas Komisioner KPU Kalsel, Nur Zazin, Rabu (23/12) pagi.

Beredar kabar jika KPU Kalsel bakal menggandeng Yusril Ihza Mahendra dalam menghadapi gugatan Denny Indrayana.

Soal kabar itu, Zazin mengatakan pihaknya masih akan menggelar rapat internal. Belum ada satu pun daftar nama kuasa hukum yang akan mengawal KPU Kalsel di MK. “Masih dalam pencarian,” jelas dia.

Termasuk Yusril Ihza Mahendra, pengacara kondang yang malang melintang di dunia peradilan. Yusril sebagaimana diketahui saat ini juga tak memegang jabatan publik. "Masih belum ada, kami masih rapat," bebernya.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

8. Takbir Kakek Basri Sebelum Meninggal

img

Kakek Basri ketika masih dalam perawatan. Foto-dok

Kabar duka, kakek Basri, yang sempat viral berlumuran darah di Landasan Ulin Banjarbaru tutup usia, Selasa (22/12/2020) siang tadi.Kakek Basri (70) meninggal Selasa siang sekira pukul 12.15 WITA. Ia dimakamkan di alkah yang tak jauh dari rumahnya, Landasan Ulin Utara.

Kabar berpulangnya kakek Basri (70) itu dibenarkan oleh Kasubbag Humas Polres Banjarbaru, Tajudin Noor. “Ya betul meninggal di rumah,” ujarnya kepada bakabar.com.

Senada dengan Tajudin, salah satu donatur kakek Basri dengan akun @irawan_akbarnet juga menuturkan demikian.“Kami diberi kabar oleh keluarga jam 4 pagi tadi, bahwa kondisi kai (kakek) melemah,” ujar pemilik akun, Irawan kepada bakabar.com, Selasa (22/12).

Ia mengungkapkan, beberapa hari yang lalu kakek Basri sempat mengeluh sakit. Namun kondisinya sudah membaik usai di bawa berobat.Karena faktor usia, kondisi kakek Basri melemah lagi, pada malamnya.

“Faktor usia juga kan, kami sempat tawari untuk dibawa ke RS namun keluarga sempat menolak, dan kemudian setuju sekitar jam 11 siang tadi,” tuturnya.

Saat bersiap ke RS, kakek Basri menghembuskan napas terakhir disertai takbir.

“Sesudah adzan itu mau berangkat, lalu kai (Kakek) mengangkat tangan 2 kali dengan takbir, dan meninggal dunia sekitar jam 12.15 wita,” terang irawan.

Sontak, kabar meninggalnya kakek Basri ini jadi viral lagi di sosial media.

Terbukti, akun selebgram @taqy_malik ikut membagikan kabar duka tersebut melalui story di sosial medianya.

“Innalillah Wainna ilaihi rojiun, telah meninggal dunia kai basri, kaget dapat infonya, semoga Allah lapangkan kubur beliau,” tulis Taqy Malik.

Seperti diketahui, Kakek Basri sempat viral usai ditemukan berlumurah darah di Landasan Ulin Banjarbaru.

Ia diduga dianiaya oleh sejumlah orang lantaran meminta rokok.

Namun polisi masih belum berhasil menemukan titik terang ihwal kasus dugaan penganiayaan tersebut.



Komentar
Banner
Banner