Kalsel

POPULER SEPEKAN: Kemenangan di Meratus, PPKM Mikro, hingga Pelanggaran Petinggi Bawaslu

apahabar.com, BANJARMASIN – Sejumlah topik jadi sorotan pembaca dalam sepekan. Mulai isu lingkungan, pandemi Covid-19, hingga…

Featured-Image
Kala aksi akbar Save Meratus di lapangan Dwi Warna, Barabai, Hulu Sungai Tengah (HST). Teranyar, MA menolak peninjauan kembali PT MCM terkait izin tambang di Pegunungan Meratus. Foto: Ist

bakabar.com, BANJARMASIN – Sejumlah topik jadi sorotan pembaca dalam sepekan. Mulai isu lingkungan, pandemi Covid-19, hingga politik.

Warga di Kalimantan Selatan khususnya aktivis lingkungan, dan komunitas adat digembirakan oleh kabar dari Mahkamah Agung (MA).

Badan peradilan tertinggi di republik ini tersebut mencabut izin tambang PT Mantimin Mining (MCM) di Pegunungan Meratus.

Sejatinya, PT MCM bertekad menambang batu bara di perut bumi Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Tabalong, hingga Balangan.

Namun upaya MCM akhirnya kandas. MA menolak peninjauan kembali perusahaan batu bara asal India tersebut.

PK merupakan upaya terakhir yang dimiliki MCM. Bisa dipastikan, ditolaknya PK MCM menjadi angin segar bagi mereka yang getol memperjuangkan #SaveMeratus.

Selain #SaveMeratus, kabar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro juga menyita perhatian publik. Terlebih warga Banjarmasin.

Dari Mahkamah Konstitusi, kabar kurang sedap menerpa Bawaslu jelang sidang lanjutan sengketa hasil Pilbup Kalsel 2020. Seorang komisioner mereka tersandung pelanggar kode etik. Berikut tujuh berita populer sepekan, dari pelanggaran etik komisioner Bawaslu Kalsel, hingga kebakaran maut di Tabalong:

1. Pelanggaran Etik

img

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhanie. Foto-bakabar.com/Muhammad Robby

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang putusan terhadap dugaan pelanggaran kode etik terhadap 15 perkara, Rabu (10/2). Semua perkara diputus telah diperiksa sebelumnya baik secara langsung maupun daring.

Sidang putusan merupakan sidang terakhir atau final dari sebuah perkara yang telah diperiksa. Dari 15 perkara, DKPP juga memutus perkara nomor 178-PKE-DKPP/XI/2020 dan 179-PKE-DKPP/XI/2020 dengan teradu seluruh Komisioner Bawaslu Kalimantan Selatan.

“Teradu IV terbukti melanggar kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” ucap Ketua DKPP RI, Muhammad saat membacakan hasil sidang putusan.

Teradu IV dimaksud adalah Azhar Ridhanie. Pria yang akrab disapa Aldo itu adalah Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kalsel.

Dugaan pelanggar etik itu diadukan oleh Jurkani yang memberikan kuasa kepada Muhammad Isrof Parhani. Selain Azhar, Jurkani juga mengadukan Erna Kasypiah, Iwan Setiawan, Aries Murdiono, dan Nur Kholis Majid, Ketua dan Anggota Bawaslu Kalsel.

Dalam perkara 179, para teradu dinilai telah melanggar prinsip kepastian hukum dan profesional dalam menindaklanjuti laporan pengadu dengan nomor registrasi 01/LP/PG/Prov/22.00/X/2020.

Laporan itu merupakan dugaan peristiwa pembagian sarung dan uang kepada masyarakat sebesar Rp50 ribu per orang di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara oleh calon gubernur petahana.

Sedangkan pokok perkara 178, disebut teradu tidak profesional dan berkepastian hukum dalam menindaklanjuti laporan Nomor 02/LP/PG/Prov/22.00/X/2020.

Laporan itu berisi dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan calon gubernur petahana dengan menggunakan kewenangannya melalui Program Jaringan Pengaman Sosial (JPS) Pemerintah Kalimantan Selatan disertai tagline Paman Birin Bergerak.

Cagub petahana itu dilaporkan memberikan bantuan internet gratis kepada 24.000 siswa SMA-SMK di Kalimantan Selatan dan memberikan bantuan sosial beras bersama Kementerian Sosial RI dan Bulog disertai tagline 'Paman Birin Bergerak'.

6 Oktober 2020, laporan tersebut dihentikan dengan alasan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilihan.

Jurkani yakin bukti-bukti yang disertakan kuat dan saksi-saksi yang dihadirkan dapat membuktikan pelanggaran tersebut.

Dalam sidang putusan, DKPP menjatuhkan sanksi teguran keras kepada Azhar Ridhanie. Sementara Erna Kasypiah, Iwan Setiawan, Aries Mardiono, dan Nur Kholis Majid dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik sehingga direhabilitasi nama baiknya.

Menyikapi hal itu, Tim hukum Denny Indrayana-Difriadi, kecewa. Mereka menilai putusan tersebut berbanding terbalik dengan jalannya persidangan 21 Januari 2021 lalu.

Poin utamanya, DKPP dianggap tidak mempertimbangkan fakta bahwa empat komisioner Bawaslu Kalsel yang lain juga tidak membaca hasil kajian sebelum memutus. Padahal, menurutnya hasil kajian merupakan dokumen tertulis di mana seluruh klarifikasi dari para pihak dan ahli dituangkan.

Sebagai pengingat, hasil rekapitulasi KPU Kalsel telah menyatakan pasangan Sahbirin Noor-Muhidin menang dari Denny-Difriadi.

Sahbirin-Muhidin yang diusung Golkar, PAN, PDIP, Nasdem, PKS, PKB, serta didukung PSI, PKPI, dan Perindo meraih 851.822 suara (50,24%). Sementara Denny-Difriadi yang diusung Gerindra, Demokrat, dan PPP meraih 843.695 suara (49,76%). Sehingga selisih suara keduanya hanya 0,48 persen atau 8.127 suara.

2. PPKM Mikro

img

Pemkot Banjarmasin menyiapkan sederet sanksi bagi para pelanggar PPKM Mikro. Foto ilustrasi saat PSBB: Dok.bakabar.com

Pemerintah Kota Banjarmasin kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) selama dua pekan, atau hingga 22 Februari mendatang. Bedanya, PPKM kali ini berskala kecil atau mikro.

Jurus baru Presiden Joko Widodo tersebut akan lebih bertumpu kepada elemen kelurahan dengan posko pengawasan Covid-19. Tujuannya, guna menekan laju penularan Covid-19 di Banjarmasin yang angkanya terus melonjak.

Kebijakan presiden tersebut juga sudah tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian nomor 3 Tahun 2021.

Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina menuturkan ada sederet sanksi yang bakal diberlakukan jika warga melanggar protokol kesehatan, atau aturan PPKM Mikro.

Sanksi diatur dalam Perwali Nomor 68 Tahun 2020. "Masih tetap menggunakan Perwali Nomor 68," ujar Ibnu.

Payung hukum itu mengatur pemberian sanksi kepada warga, dan pelaku usaha. Bentuknya, sanksi administrasi berupa denda, hingga sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum.

Untuk warga, sanksi administrasi mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga denda sebanyak Rp100 ribu.

Namun sanksi akan lebih kejam lagi bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat, dan fasilitas umum.

Selain denda sebanyak Rp 150 ribu, mereka juga terancam penghentian sementara tempat usaha. Bahkan bisa pencabutan izin.

Hal tersebut diberlakukan pemerintah jika mereka mengabaikan prokes; tidak menggunakan masker menutupi hidung, atau menciptakan kerumunan massa.

Pemprov Kalsel resmi menetapkan PPKM berskala mikro. Instruksi ini tertuang dalam keputusan Gubernur Kalsel Nomor 188.44/0130/KUM/2021, surat edaran tersebut diterima bakabar.com pada Kamis (11/2) malam.

“PPKM berbasis mikro sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu mulai dilaksanakan dari tanggal 9 Februari 2021 sampai tanggal 22 Februari 2021,” berikut pengumuman yang tertulis di dalamnya.

Surat edaran tersebut telah disahkan oleh Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor, pada 8 Februari 2021 lalu.

Epidemiolog dari Griffith University Australia, Dicky Budiman, menilai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro yang berbasis sistem zonasi RT/RW terlalu rumit.

Sebab, menurut Dicky, indikator penentuan warna zonasinya tidak valid. Selain itu, warna zonasi juga akan terus berubah-ubah dan ini akan menyulitkan penanganan Covid-19.

“Sistem zonasi di RT/RW ini terlalu rumit, tidak valid indikatornya, bisa jadi tiap Minggu berubah warnanya dan tiap perubahan juga responsnya berbeda. Ini akan menyulitkan mereka, tidak aplikatif dan tidak user friendly,” kata Dicky seperti dilansir dari Okezone.com, Sabtu (13/2).

3. Geger Tengkorak di Tala

img

Anak-anak yang tengah memancing di Batakan, Kecamatan Panyipatan, Kabupaten Tanah Laut dibuat geger dengan penemuan tengkorak kepala manusia, Selasa (9/2).

Tak hanya itu, di kubangan air sekitar 100 meter dari Pantai Batakan, juga ditemukan serpihan tulang belulang.

“Secara tak sengaja tertendang, muncul tengkorak berupa kepala manusia dan tulang-tulang,” sebut Kapolsek Panyipatan, Iptu Subardi mengutip informasi warga.

Di lokasi itu ada bekas galian menyerupai kolam kecil. Saat itu anak-anak yang melintas hendak pergi memancing.

“Sejumlah tulang belulang juga ada,” katanya lagi.

Peristiwa langsung disampaikan ke Polsek Panyipatan. Sehingga petugas pun langsung ke TKP.

Lokasi penemuan itu juga tidak terlalu jauh dari pemukiman warga Batakan RT 16.

Sampai hari ini belum diketahui itu tengkorak siapa. Warga juga belum ada yang merasa kehilangan anggota keluarga.

Spekulasi mulai beredar. Tersiar kabar bahwa tengkorak tersebut merupakan korban tenggelam di Sanipah awal Januari 2021. Namun Iptu Subardi membantahnya.

Subardi tak yakin jika itu adalah tengkorak korban tenggelam di Sanipah. Sebab tengkorak yang baru ditemukan sudah rapuh atau mudah hancur.

“Kalau yang di Sanipah, Desa Tanjung Dewa itu baru saja kejadiannya pada 8 Januari 2021. Sementara, tengkorak yang ditemukan di RT 16 Desa Batakan ini sudah hampir hancur,” ujar Subardi, Rabu (11/2).

Memang Batakan dan Tanjung Dewa merupakan desa tetangga yang sangat berdekatan.

“Belum diketahui secara pasti tengkorak itu. Nanti kami sampaikan info selanjutnya,” tandasnya.

4. Video Mesum

img

AS dan ES ketika diamankan Polrestabes Surabaya akibat berulah mesum di tempat umum. Foto: Detik

Video mesum sejoli di jalan raya, mendadak meramaikan Whatsapp Grup warga Kalimantan Selatan, Sabtu (7/2).

Video berdurasi 30 detik itu, terlihat seorang pria dibonceng seorang wanita menggunakan sepeda motor matik berwarna merah.

Ketika berhenti di traffic light, sang si pria terlihat tanpa sungkan memeluk, menciumi dan merogoh area vital wanita tersebut.

Kejadian itu direkam oleh seseorang yang berada di dalam mobil. Posisi si perekam berada di sebelah kanan sejoli itu.

Hal yang kemudian menjadi perbincangan warga Kalsel adalah suara latar dalam video tersebut. Terdengar seseorang mengomentari aksi sejoli itu dengan Bahasa Banjar.

Astagfirullah uma heh. Sempat haja sidin bezikir di jalan raya nah. Jaka sampaikan ke rumah dulu hanyar… Kayapa kaya ini heh…Mauk lalu am,” demikian suara dalam video itu.

Lantas dari hasil penelusuran bakabar.com, video tersebut dipastikan tidak terjadi di Kalsel.

Kejadian dalam video itu direkam di Surabaya, tetapi kemudian diedit ulang dan disisipkan rekaman suara oleh seseorang dalam Bahasa Banjar.

Dilansir faktualnews.co, video itu sendiri sudah usang karena terjadi 14 Desember 2020 di Perempatan Kedungcowek Surabaya.

Dalam video asli, juga terdengar suara perekam dengan logat Madura yang menyebut si pria memegang bagian vital tubuh sang wanita.

Bahkan sejoli yang ternyata pasangan suami istri berinisial AS (41) dan ES (31) tersebut, sudah diamankan Polrestabes Surabaya.

Tak lama setelah diamankan, mereka juga menyampaikan permohonan maaf karena telah membuat resah masyarakat di Kota Pahlawan.

Melalui video permintaan maaf, AS mengaku sedang berada di bawah pengaruh alkohol pasca berpesta dengan teman di salah satu bar. Dalam keadaan mabuk, AS pulang dibonceng sang istri.

5. Kebakaran Maut Tabalong

img

Rumah yang terbakar di Tanta Hulu, Tabalong, Selasa (8/2/2021). Foto-bakabar.com/Muhammad Al-Amin

Saat api sedang berkobar di Desa Tanta Hulu, Tabalong, Ipung (34) masih asyik menonton televisi.

Saat itu, Selasa (9/2), jarum jam sudah menunjukkan pukul 02.00 Wita. Tiba-tiba, Ipung mendengar ada teriakan. Sumbernya dari luar rumah.

Awalnya, dia mengira ada orang sedang berkelahi. Tapi dugaannya salah. Sebab, saat keluar rumah, dia melihat kobaran api sedang berkobar.

Teriakan itu ternyata bersumber dari dalam rumah yang terbakar. Dia bersama warga lainnya yang juga terkejut langsung berupaya melakukan penyelamatan.

“Lima kali kami dobrak, pintunya baru jebol. Kemudian kami angkat nenek itu keluar. Tapi karena api berkobar, ditambah ada ledakan dari sepeda motor, gas, dan bensin, kami selamatkan lewat samping rumah dengan mendorongnya,” kata Ipung.

Ipung dan warga lainnya berhasil menyelamatkan Samsiah (65). Sayangnya, dua anak yang juga berada di dalam rumah gagal diselamatkan karena api sudah kadung membesar.

“Meski tahu ada dua orang yang masih terjebak, namun kami hanya bisa pasrah karena tidak bisa masuk lagi. Sementara pemadam juga belum datang, mau lewat belakang gak bisa, depan juga sudah gak bisa,” jelas Ipung.

Saat kebakaran, ada tiga penghuni rumah yang selamat. Dia menduga ketiganya keluar dari pintu belakang.

Kira-kira 30 menit kemudian, pemadam kebakaran berdatangan untuk memadamkan api yang baru bisa dikuasai dua jam kemudian atau pukul 04.00.

Kebakaran itu terjadi di Desa Tanta Hulu RT 01 Kecamatan Tanta, Selasa (9/2/) dini hari.

Kepala Desa Tanta Hulu, Mulyadi, mengatakan selain 2 anak yang menjadi korban, kebakaran juga menyebabkan Samsiah (65) menderita luka bakar.

“Semua korban berada di dalam satu rumah,” kata Mulyadi.

Selain mengakibatkan korban jiwa dan korban luka, kebakaran juga menghanguskan 3 rumah dan 2 kendaraan.

“Rumah yang terbakar milik Samsiah, Iqbal, dan H Warti,” bebernya.

Saat ini seluruh korban sudah dibawa ke rumah sakit H Badarudin Kasim di Maburai.

“Dari informasi keluarganya, untuk korban jiwa dimakamkan di Laburan Desa Padang Panjang Kecamatan Tanta,” pungkasnya.

Dari pantauan bakabar.com, tiga rumah yang terbakar merupakan bangunan semi permanen dan posisinya hampir berdempetan.

Aparat kepolisian langsung memasang garis polisi di bagian depan dan belakang rumah yang terbakar. Hingga saat ini penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan.

Esok harinya, korban kebakaran bertambah. Kamsinah menyusul kedua cucunya yang lebih dulu meninggal dunia.

6. Feri Alalak

img

Salah satu armada penyeberangan milik PT Rannisa yang melayani truk-truk pengangkut. Foto-dok/bakabar.com

Feri penyeberangan di Sungai Alalak, Banjarmasin, mogok beroperasi. Pemiliknya ngambek.

Mulai tadi siang, Senin (9/2), tak tampak lagi aktivitas penyeberangan di dermaga yang menghubungkan Kota Banjarmasin dengan Kabupaten Barito Kuala (Batola) itu.

Akibatnya, tumpukan truk angkutan barang menuju Batola, dan Kalimantan Tengah kembali mengular hingga Jalan Hasan Basri, Banjarmasin.

"Mulai siang tadi," ujar Pemilik Landing Craft Tank (LCT) Ranissa kepada bakabar.com baru tadi.

Ranissa menceritakan awal mula penghentian operasional kapal pengangkut tersebut.

Ranissa memastikan penghentian operasional feri buntut daripada postingan unggahan wakil bupati (wabup) Batola di media sosial.

"Bahasanya tidak dibutuhkan lagi, jadi berhenti sekarang," ucap Ranissa menirukan.

Ranissa merasa tersinggung karena penyeberangan LCT disebut sudah tak dibutuhkan lagi ketika Jembatan Barito sudah beroperasi.

Padahal, Ranissa bilang selama ini pihaknya hanya membantu agar akses jalan dan pendistribusian logistik tidak terhambat.

"Boro boro berterima kasih. Nah itu masalah harga diri saja," imbuhnya.

Melihat tumpukan truk pengangkut logistik, Ranissa berjanji akan kembali beroperasi namun dengan satu syarat khusus.

Yaitu wakil bupati Batola mendatangi pihak penyeberangan untuk meminta maaf secara langsung.

"Kalau tidak minta maaf, kami berhenti selamanya," pungkasnya.

Melalui pembicaraan empat mata, Rabu (10/2), polemik antara Wakil Bupati Barito Kuala, H Rahmadian Noor, dengan pengelola feri di Sungai Alalak, H Rannisa, berakhir positif.

Pertemuan tersebut dimulai sekitar pukul 16.00 di Kantor PT Rannisa 831 di Jalan Alalak Utara, Kayu Tangi Ujung, Banjarmasin Utara.

Sedianya pertemuan berlangsung pukul 10.00. Namun kemudian tertunda, lantaran Rahmadian Noor harus mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Kalsel di Hotel Rattan Inn.

Hasil pertemuan tersebut berakhir positif. Kedua belah pihak juga memastikan persoalan itu tidak perlu diperpanjang lagi.

“Kedatangan saya untuk bersilaturahmi, sekaligus meluruskan hal-hal yang sempat menimbulkan kegaduhan,” ungkap Rahmadian Noor.

“Saya juga mengklarifikasi bahasa di media sosial yang semula dimaksudkan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan warga,” imbuhnya.

Rahmadian Noor juga menyampaikan telah terjadi kesalahpahaman. Sedangkan interpretasi tentang kalimat feri tidak lagi dibutuhkan itu juga dipastikan keliru.

“Dalam silaturahmi ini, saya sekaligus menyampaikan permintaan maaf karena informasi itulah yang membuat semuanya menjadi gaduh,” beber Rahmadian Noor.

“Melalui momentum ini, kami sekaligus menyamakan persepsi untuk kepentingan masyarakat luas,” tambahnya.

Di sisi lain, H Rannisa juga telah menerima permintaan maaf Rahmadian Noor dan memastikan polemik akibat postingan di media sosial sudah berakhir.

“Saya berterima kasih kepada wakil bupati, karena telah menepati janji untuk bertemu,” sahut H Rannisa.

“Kami juga berharap hubungan yang sudah terjalin ini menjadi lebih baik dimasa depan,” tandasnya.

7. Save Meratus

img

Masyarakat adat mengusulkan puluhan ribu hektare kawasan di Pegunungan Meratus sebagai hutan adat, bukan sebagai wilayah pertambangan. Foto: Istimewa

Seruan ‘Meratus Memanggil Kita’ rupanya sampai ke telinga hakim Mahkamah Agung (MA).

Upaya PT Mantimin Coal Mining (MCM) untuk menambang di Hulu Sungai Tengah (HST), Balangan, dan Tabalong pun kandas. MA menolak peninjauan kembali (PK) perusahaan tambang asal India tersebut.

Sebelumnya, PT MCM bersikukuh menambang di tiga kabupaten tersebut, termasuk HST yang merupakan benteng terakhir Pegunungan Meratus.

HST menjadi satu-satunya zona hijau atau kabupaten yang bebas dari izin pertambangan batu bara di wilayah hulu sungai Kalimantan Selatan.

Penolakan MA sebagaimana tertera di web kepaniteraan. Amar putusan MA yang tertera menolak PK MCM atas izin eksplorasi di Kabupaten HST.

“Tolak PK,” ujar Ketua Majelis Supandi dengan anggota Hary Djatmiko dan Yosran, dalam amar putusan MA, 4 Februari kemarin.

Ada sederet alasan MA menolak upaya penambangan PT MCM di Meratus.

Pertama penambangan yang akan dilakukan PT MCM berpotensi merusak alam, dan mengancam aquifer air. Sebagian area tambang PT MCM berada di kawasan karst yang merupakan kawasan lindung geologi.

Apabila kawasan tersebut dilakukan eksploitasi, maka berpotensi merusak fungsi aquifer air, karena ekosistem karst memiliki fungsi aquifer air alami, sebagai penampung dan penyalur air bagi wilayah di sekitarnya.

Kedua, area tambang PT MCM juga berada di Pegunungan Meratus yang merupakan kawasan hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2015-2035, dan di pegunungan tersebut melintas Sungai Batang Alai yang dimanfaatkan untuk irigasi pertanian, perikanan, dan sumber air minum, sehingga apabila dilakukan eksploitasi berpotensi terganggunya sumber air.

Ketiga, Menteri ESDM menerbitkan keputusan objek sengketa bertentangan dengan Pasal 21 ayat (3) huruf g Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 52 ayat (5) huruf c juncto Pasal 53 ayat (3) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, dan Pasal 56 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2015-2035 dan asas-asas umum pemerintahan yang baik, yakni asas kehati-hatian atau precautionary principle.

Ditolaknya PK PT MCM mendapat respons positif dari Wakil Bupati HST, Berry Nahdian Forqan.

“Ini kabar baik, alhamdulillah berkat perjuangan bersama dan dukungan semua pihak upaya penyelamatan Pegunungan Meratus dari aktivitas pertambangan dapat dihentikan, minimal sampai saat ini. Tentu ini mesti tetap dipertahankan ke depannya dan dilanjutkan dengan gerakan rehabilitasi kawasan Meratus yang sudah gundul,” jelasnya kepada bakabar.com.

Sebagai pengingat, 28 Februari 2018, Walhi bersama Tim Advokasi Pengabdi Lingkungan Hidup mendaftarkan gugatan terhadap SK Menteri Ignatius Jonan tentang Penyesuaian Tahap Kegiatan PKP2B PT MCM menjadi Tahap Kegiatan Operasi Produksi.

22 Oktober 2018 berselang, MA mengabulkan gugatan Walhi atas SK Menteri ESDM nomor 441.K/30/DJB/2017 tentang Operasi Produksi PT MCM tertanggal 4 Desember 2017 itu.

“Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara berupa Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 441.K/30/DJB/2017, tertanggal 4 Desember 2017 tentang Penyesuaian Tahap Kegiatan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara,” ujar ketua majelis Irfan Fachruddin dengan anggota Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono.

Izin tersebut seluas 5.900 hektar meliputi Kabupaten Tabalong, Balangan termasuk HST yang merupakan benteng terakhir pegunungan Meratus.

Khusus HST, meminjam catatan Walhi, luasan izin tambang juga mencakup kawasan hutan sekunder seluas 1.398,78 hektare, permukiman 51,60 hektare, sawah 147,40 hektare, serta sungai 63,12 hektare.

Setelah kasasi Walhi dikabulkan MA, diam-diam PT MCM kembali mengajukan PK untuk menambang di Meratus sekalipun Kalsel sudah berstatus darurat bencana ekologis.

Permohonan PK MCM masuk ke PTUN Jakarta pada 4 Januari 2021. Walhi tak tinggal diam. Seruan “Meratus Memanggil Kita’ kembali digaungkan.

“Alhamdulillah MA sudah memenangkan gugatan Kasasi Walhi. Dalam proses PT. MCM melakukan PK ini saya berharap kepada Majelis Hakim MA untuk tetap memenangkan gugatan Walhi apalagi ini juga didukung oleh banyak pihak termasuk tokoh agama, mahasiswa, seniman, petani, masyarakat adat, dan lain-lain,” ujar Direktur Eksekutif Walhi Kalsel Kisworo Dwi Cahyono kepada bakabar.com.

Walhi tegas menyatakan konsesi PT MCM di Blok Batu Tangga seluas 1.955 hektare itu harus dicabut oleh Kementerian ESDM RI karena bakal menghancurkan bentang alam karst hingga permukiman warga.

Kisworo pun mengajak masyarakat Kalsel untuk bersama-sama menyatukan kekuatan dalam hal menolak izin tambang PT MCM. Pasalnya, Wabup Berry melihat tak menutup kemungkinan PT MCM bisa melakukan aktivitas tertentu. Sebab dalam putusan MA, yang dikabulkan itu terkait izin produksi bukan izin konsesi.

Berry menegaskan posisi Pemkab HST sedari awal menyetujui usulan masyarakat dan para aktivis lingkungan: HST bebas dari pertambangan batu bara dan sawit.

“Kita mempertimbangkan aspek sosial dari masyarakat. Kita juga mempertimbangkan aspek lingkungan karena ini (pertambangan dan sawit) mengancam kondisi lingkungan dan berdampak pada berbagai program strategis pertanian yang ingin kita bangun di mana membutuhkan tata kelola SDA yang bagus,” tegas eks Direktur Eksekutif Walhi Nasional ini kepada bakabar.com.

Komentar
Banner
Banner