Dari informasi yang dirangkum, kasus ini berawal dari kecurigaan petugas pos penyekatan arus mudik pada sopir truk angkutan barang yang datang dari arah Banjarmasin ingin melewati pos penyekatan.
Saat diperiksa supir truk tersebut tidak dapat menunjukkan surat keterangan pemeriksaan rapid tes antigen/RT-PCR. Lalu supir truk tersebut pun disuruh putar balik oleh petugas.
Berselang setengah jam kemudian, supir tersebut kembali lagi ke pos penyekatan dengan membawa surat keterangan rapid tes antigen negatif yang dikeluarkan Klinik Asy-Syaafi, yang beralamatkan di Jalan Ahmad Yani KM 2,5 Banjarmasin.
Karena dianggap mencurigakan petugas pun menginterogasi supir truk tersebut dan supir itu pun mengaku sudah menjalani pemeriksaan antigen di sebuah warung oleh petugas medis.
Dari informasi supir tersebut aparat kepolisian kemudian mendatangi warung Ketupat Kandangan di Jalan Trans Kalimantan kilometer 12 Anjir Serapat Timur, Kecamatan Kapuas Timur atau berjarak sekitar 100 meter sebelum pos penyekatan arus mudik.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti didampingi Kabag Ops Kompol Aris Setiyono dan Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang mengatakan pelaku MR alias Sehan ditangkap karena diduga membuat surat keterangan pemeriksaan rapid tes antigen palsu.
"Jadi, saat petugas datang ke warung itu pelaku tertangkap tangan membuat surat keterangan pemeriksaan rapid tes antigen palsu," katanya saat menggelar konferensi pers di Mapolres Kapuas, Kamis (6/5).
Kapolres menjelaskan, pelaku MR adalah oknum perawat yang kesehariannya bekerja di Klinik Asy-Saafi Banjarmasin. "Jadi, dia membuat surat itu sama seperti surat yang dikeluarkan Klinik Asy-Saafi tempat dia bekerja," terang Manang.
"Kami pun sudah konfirmasi ke dokter klinik itu dan dokter klinik mengaku tidak ada mengeluarkan surat dimaksud dan tanda tangan. Jadi, pelaku membuat cap stempel sendiri dan memalsukan tanda tangan dokter klinik itu," imbuh Manang.
Dari tersangka MR, polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit laktop, printer, surat pemeriksaan rapid tes antigen, stempel Klinik Asy-Syaafi, antigen bekas dan baru dan uang tunai sebesar Rp 1,750 juta.
Atas perbuatan tersebut, MR disangkakan dengan pasal 263 ayat (1) KUHPidana tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
5. Sabu Satu Kilo
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalsel sukses memutus peredaran narkotika jenis sabu seberat 916,39 gram.
Kepala BNNP Kalsel, Brigjen Pol Jackson Arison Lapalonga, mengungkapkan sabu seberat hampir satu kilogram itu disita dari tangan Arul (55) warga Pekapuran A, Banjarmasin Timur.
Arul yang belakangan diketahui bertugas sebagai kurir diringkus di Kabupaten Tapin pada 29 April lalu. Saat itu dia berniat membawa barang haram tersebut ke wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
Ketika akan diringkus, Arul sempat berusaha melarikan diri menggunakan motor matic yang dikendarainya, hingga sempat terjadi aksi kejar-kejaran dengan petugas. Beruntung berkat kesigapan petugas BNN upaya pelarian tersebut berhasil digagalkan.
"Saat pencegatan di jalan tapi yang bersangkutan melarikan diri pakai motor," ujar Jackson saat pers rilis di Kantor BNNP Kalsel, Jalan DI Panjaitan, Banjarmasin, Kamis (6/5).
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya: