Kalsel

POPULER Kalsel: SPBU Sutoyo Banjir Kritikan, Gugatan H2D Berlanjut, hingga Elpiji Langka

apahabar.com, BANJARMASIN – Terungkapnya dugaan praktik penyalahgunaan penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis premium di SPBU…

Featured-Image
Perdebatan seorang pelanggan dengan petugas SPBU di Banjarmasin viral di media sosial. Si pengendara protes karena pengisian BBM jenis premium tak bisa dari nol. Foto: Ist

bakabar.com, BANJARMASIN – Terungkapnya dugaan praktik penyalahgunaan penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis premium di SPBU Sutoyo, Banjarmasin, membetot perhatian publik.

Selain soal SPBU yang viral, masih terdapat sejumlah berita yang menjadi sorotan pembaca sepekan. Mulai dari gugatan Denny Indrayana-Difriadi Darjat (H2D) yang berlanjut di Mahkamah Konstitusi, hingga penyebab elpiji langka di Kalsel. Berikut kami sajikan lima berita terpopuler sepekan ini:

1 SPBU Viral

Viral SPBU Sutoyo, Jual BBM Tak dari Nol Ada Ancaman Pidananya!

Sampai hari ini, berita tentang dugaan kecurangan di SPBU Sutoyo S tersebut sudah dibaca lebih dari puluhan ribu pembaca setia bakabar.com sejak Kamis (18/2).

Imbas dari pemberitaan setidaknya sejak pukul 11.00 sampai 12.00 Minggu (21/2) antrean panjang terlihat di SPBU.

Puluhan kendaraan roda dua tersebut berbaris menunggu pendataan nomor pelat kendaraan, dan telepon seluler untuk membeli premium.

Untuk diingat, pangkal persoalan SPBU tersebut viral, lantaran salah seorang petugasnya kedapatan melayani konsumen tidak dengan menggunakan meteran dari nol.

Konsumen wanita tersebut kemudian memviralkannya melalui sebuah video. Secepat kilat, tayangan visual tersebut memenuhi linimasa berbagai platform media sosial.

Ulun lawan laki ulun meisi bengsin antri kalu, jadi pas giliran laki uln. Ada org bekas pelangsir meski ada kalu (Rp) 220.000 disitunya tulisannya, pas giliran uln. Laki uln meminta dari nol, tapi orang yang dalam video ini bepandir ujarnya bisa aja dari nol tapi disuruh meisi data pakai KTP, STNK no plat, no motor, dan no hp, nah tekajut ae uln,” ujar wanita tersebut.

Yang artinya kira-kira, saat itu dirinya bersama suami hendak mengisi premium namun diminta petugas SPBU untuk mengisi data pribadi mulai dari KTP hingga nomor HP agar meteran pengisian bisa dimulai dari nol.

Saat dikonfirmasi, pihak SPBU membenarkan adanya mekanisme pengisian data konsumen dalam pembelian Premium. Tapi, mereka membantah jika pihaknya turut meminta data KTP, STNK, hingga nomor kendaraan.

Setiap pelanggan yang ingin memulai pembelian dari nol, nomor kendaraan, handphone, dan nominal pembelian harus menginput data melalui EDC atau electric data center yang terintegrasi dengan aplikasi My Pertamina atau Linkaja. Bukan hanya premium, melainkan biosolar.

“Sebenarnya bisa di-nol-kan. Tapi harus menginput data melalui EDC. Kalau enggak diinput enggak bisa keluar minyaknya,” jelas salah seorang pegawai SPBU Sutoyo S, Rizki kepada bakabar.com, Jumat (19/2). Aturan tersebut, kata dia, diberlakukan setidaknya sejak enam bulan terakhir.

Terkait ini, Manajer Komunikasi, Hubungan, dan CSR Pertamina MOR VI Susanto Satria berjanji pihaknya akan mendalami polemik penghitungan BBM Premium yang viral di SPBU Sutoyo S.

“Untuk keluhan pelanggan tersebut, sedang didalami tim di lapangan,” ujar Susanto kepada bakabar.com, Jumat (19/2).

2. Gugatan H2D

img

Tim Denny Indrayana- Difriadi Darjat (H2D) menggandeng sederet firma hukum dalam menghadapi sidang gugatan sengketa hasil Pilgub Kalsel 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Detik.com

Sengketa hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan 2020 dipastikan berlanjut ke sidang pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut juga diakui langsung Juru Bicara Tim Kuasa Hukum Paman BirinMu, Andi Syafrani.

"Biasanya kalau tak tercantum dalam jadwal sidang di situs resmi Mahkamah Konstitusi, maka perkara ini berkemungkinan lanjut ke sidang pembuktian," ucap Andi Syafrani kepada bakabar.com, Senin (15/2) siang.

Bukan tanpa alasan, kata dia, perkara ini dinilai telah memenuhi Pasal 158 UU Pilkada.

Pasal ini membatasi gugatan sengketa hasil pemilihan kepala daerah hanya bisa diajukan kalau selisih suara penggugat dengan pemenang Pilkada maksimum 2 persen.

"Sedangkan selisih suara di bawah 2 persen," kata eks kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf tersebut.

Kendati demikian, dia tak gentar. Bahkan pihaknya sudah menyiapkan sejumlah saksi dalam sidang pembuktian tersebut.

Termasuk 951 alat bukti sebagaimana tercantum dalam eksepsi pada sidang sebelumnya.

"Untuk saksi sudah kita siapkan. Tinggal kita tunggu berapa jumlah saksi yang diminta MK. Baik dari pemohon, termohon maupun pihak terkait," bebernya.

Sementara, Denny Indrayana-Difriadi Darjat (H2D) tampak optimistis sedari awal dengan gugatan tersebut berlanjut di tahap pembuktian.

"Tidak ada putusan sela, maka otomatis perkara akan berlanjut ke acara pembuktian," ucap Denny Indrayana kepada bakabar.com.

Profesor Hukum dari Universitas Gadjah Mada itu bilang integritas adalah yang utama. “Kecurangan tidak boleh dimenangkan," katanya.

Juru Bicara Kuasa Hukum H2D, Muhamad Raziv Barokah menambahkan berlanjutnya sengketa Pilgub Kalsel di MK membuktikan dalil-dalil yang disajikan dalam permohonan sangat kuat dan layak diperiksa hakim mahkamah.

"Sebaliknya tidak adanya putusan sela membuktikan eksepsi yang diajukan oleh KPU, Bawaslu, dan serta pihak terkait tidak memiliki bobot argumentasi yang baik," tambahnya.

Pada sidang jawaban permohonan, kata dia, dalil-dalil yang dikemukakan termohon, Bawaslu, dan pihak terkait sudah bisa diprediksi tidak akan menjawab penekanan dugaan kecurangan yang terjadi di Pilgub Kalsel.

"Naskah jawaban seharusnya bersifat bantahan atas dalil permohonan, namun yang disajikan mereka justru seakan lari dari dalil kecurangan yang dituduhkan," tegasnya.

3. Elpiji Langka

img

Harga elpiji 3 kg di Banjarmasin masih mencekik. Foto-Ilustrasi/Antara

Sepekan belakangan, kelangkaan elpiji 3 kilogram mendera warga di Kalimantan Selatan.

Banyak warga berteriak kesulitan mencari gas melon. Gas di pangkalan kerap kosong.

Kalaupun ada, harganya selangit. Di level eceran, bahkan bisa tembus Rp50 ribu. Khususnya di Banjarmasin.

Harga Elpiji 3 Kg di Banjarbaru Mencekik, Akses Jalan Jadi Penyebabnya

Tentunya, harga ini tak wajar. Dan melanggar hukum. Pemerintah sudah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) Rp17.500.

Lantas apa yang terjadi. Apakah ada permainan oleh oknum yang tak bertanggungjawab di balik kelangkaan ini?

“Bukan kelangkaan bukan ada permainan. Ini kendalanya adalah distribusi,” ujar Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Rifai didampingi Kasubdit 1 Reskrimsus, AKBP Suyitno, Selasa (16/2).

Warga Teriak, Harga Gas 3 Kg di Banjarmasin Sudah ‘Mencekik’ Langka Pula

Suyitno berani menjamin tak ada permainan. Karena ia tahu persis pangkal persoalan kelangkaan elpiji subsidi ini.

Sekali lagi, penyebabnya, kata dia, adalah rantai distribusi. Mandeknya pendistribusian menyusul rusaknya infrastruktur jalan dan jembatan di sejumlah daerah akibat banjir.

Seperti diketahui, akibat banjir Kalsel Jalan Lingkar Utara (Gubernur Syarkawi) lumpuh.

Belum lagi, penurunan kapasitas Jembatan Sungai Salim di Kilometer 55 perbatasan Mataraman-Astambul, Kabupaten Banjar.

Sementara, Depo Pertamina berada di Kabupaten Barito Kuala. Tepatnya di pinggiran Sungai Barito kawasan Jembatan Barito.

“Sedang SPBE pengisian ada yang Lingkar Selatan, Basirih, Gambut, termasuk di Jalan Gubernur Syarkawi yang rusak. Ini penyebabnya,” bebernya.

Dari informasi yang ia dapat, bahwa penurunan suplai gas elpiji ini mencapai 25-30 persen dari kondisi normal.

“Tanggal 14 jalan putus, SPBE hanya mampu melayani 25-30 persen dari normal. Inilah yang menjadi sulit. Sebenarnya kalau mau cepat diurai jalannya, bagaimana. Siapa yang punya jalan?” tanya Suyitno.

Menurutnya, itulah sebab mengapa elpiji menjadi langka di Kalimantan Selatan.

Sebenarnya ada jalur alternatif yang bisa dipakai. Yaitu Jalan tambang PT Talenta Bumi. Yang menghubungkan antara Batola dan Banjar.

Namun, yang membuatnya heran jalan itu malah mau ditutup. Padahal ujar Suyitno jalan itu bisa jadi solusi. Setidaknya untuk mengurai distribusi ke wilayah Banua Anam, atau hulu sungai.

“Tadi pagi infonya Jalan Talenta mau ditutup mulai esok. Kalau bisa itu diperpanjang karena jembatan di Mataraman sudah dibuka namun terbatas,” jelasnya.

Suyitno bilang anggotanya sudah mencoba berkoordinasi dengan Pemprov Kalsel. Dalam hal ini Sekda dan Dishub Kalsel.

4. Jokowi Batal ke HST

img

Presiden Jokowi meresmikan Bendungan Tapin di Desa Pipitak Jaya, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin, Kamis (18/2). Foto: Istimewa

Kunjungan Presiden RI, Joko Widodo ke Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) batal. Kamis (18/2), Presiden hanya meresmikan Bendungan Tapin.

Alasan utama RI-1 batal ke HST lantaran ramalan cuaca dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

“Arahannya lantaran cuaca dari BMKG yang tidak memungkinkan RI-1 untuk ke HST,” kata Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Daerah (Prokom) Setda HST, Aidi Rozain, Rabu (17/2).

Semula, kata Aidi, rencana kedatangan RI 1 ke HST sudah ditetapkan. Perencanaan kedatangannya pun sudah disiapkan secara matang.

Kedatangan Jokowi ke HST setelah ia mengunjungi sekaligus meresmikan Bendungan Pipitak Jaya di Kabupaten Tapin. Itu sekitar pukul 13.00 pada Kamis, 18 Februari.

Namun, dari rangkaian agenda yang dijadwalkan protokol melewati dari waktu tadi.

“Lebih dari jam itu (pukul 13.00)sesuai BMKG, cuaca tidak memungkinkan ke HST demi keamanan RI-1,” tutup Aidi.

Pak Jokowi Mau ke HST: 2 Super Puma Cek Spot Landing, Orang Dekat Presiden Di-swab

Sebelumnya, pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) mulai sibuk dengan rencana kedatangan Presiden Joko Widodo.

Pantauan bakabar.com, Rabu (17/2), sejumlah aparat TNI-Polri mulai berjaga di seputar pusat Kota HST, Barabai menuju Kecamatan Batu Benawa dan Hantakan.

Sementara dua helikopter berjenis Super Puma terbang melakukan pengecekan spot landing di atas langit Stadion Murakarta.

Kamis 18 Februari, Presiden Jokowi terlebih dahulu akan meresmikan Bendungan Pipitak Jaya di Kabupaten Tapin.

Setelah itu Jokowi lanjut meninjau wilayah terdampak pascabanjir bandang di HST.

Di Posko Utama Tanggap Darurat Banjir di Stadion Mandingin Barabai, sejumlah helikopter terlihat landing menjelang tengah hari.

Helikopter jenis Super Puma tersebut membawa pasukan pengamanan presiden atau paspampres dan anggota Sekretariat Militer presiden.

Tampak Pangdam VI/Mulawarman, Mayjen Heri Wiranto, Plh Gubernur Syafrizal ZA serta Forkopimda Kalsel serta Danlanud Syamsudin Noor di sana.

Aidi Rozain bilang pihaknya tengah melakukan persiapan atau geladi kedatangan RI 1.

Pemkab HST, kata Aidi, dalam persiapan itu dibantu Pemprov Kalsel. Terutama dalam penyiapan armada.

Geladi dipimpin langsung Dandim 1002/Barabai. Untuk kedatangan RI 1, kami belum bisa memastikan waktunya," kata Aidi Rozain, Rabu (17/2) siang.

Hasil koordinasi bersama TNI-Polri, ada beberapa titik yang akan dikunjungi RI-1.

R-1 akan landing di Posko Utama Stadion Mandingin Murakata Barabai.

Dari sana, presiden langsung menuju desa terdampak banjir bandang yakni, Desa Baru-Waki Kecamatan Batu Benawa dan Desa Alat Kecamatan Hantakan.

"Dari beberapa titik yang direncanakan akan dikunjungi itu sudah disetujui protokol istana dan pengawalan presiden," terang Aidi

Mengenai rekayasa jalan anggota Kodim 1002/Barabai dan Polres HST sudah mempersiapkan jalur yang akan dilewati Jokowi.

“Jalur itu nanti akan ditutup untuk kedatangan RI-1," jelas Aidi.

Sementara, Pemkab HST telah melakukan swab anti-gen terhadap orang-orang tertentu yang berdekatan dengan presiden nanti.

"Ini permintaan dari paspampres untuk keamanan RI 1," tutup Aidi.

5. Bandar Sabu Tanbu

img

Kasat Resnarkoba Polres Tanah Bumbu, Iptu Setiawan A Malik, bersama tim usai penangkapan bandar narkoba. Foto-Satresnarkoba Polres Tanbu.

Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu berhasil meringkus bandar narkotika kelas kakap di Kabupaten Tanah Bumbu.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Setiawan A Malik, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Desa Baroqah, Kecamatan Simpang Empat.

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu kemudian menindaklanjuti informasi itu dan melakukan penyelidikan.

Pada 18 Februari 2021 sekira pukul 17.00 Wita, Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu berhasil menangkap AN yang masuk kategori bandar narkoba kelas kakap.

“Ya, awalnya AN (35) kami ringkus di Jalan Transmigrasi Gang Sabar Subur, Desa Baroqah, Kecamatan Simpang Empat,” ungkapnya, Sabtu (20/02).

Dari tangan AN, polisi berhasil mengamankan satu paket besar narkotika jenis sabu seberat 25,92 gram yang dibungkus minuman saset warna hijau.

Barang bukti tersebut ditemukan di pinggir Jalan Transmigrasi Gang Sabar Subur Desa Baroqah, Kecamatan Simpang Empat.

Tidak sampai di situ, petugas kembali bergerak menuju ke rumah pelaku di Jalan Mahakam, Desa Baroqah, Kecamatan Simpang Empat dan melakukan penggeledahan kembali.

Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan barang bukti lain berupa 16 paket besar narkotika jenis sabu seberat 1.081,64 gram, 715 butir jenis ekstasi warna pink, dan 175 butir ekstasi yang disimpan di dalam lemari dapur milik AN.

Secara keseluruhan, petugas berhasil mengamankan 16 paket sabu seberat 1.107,46 gram, 715 butir ekstasi warna merah muda seberat 282,72 gram, dan 100 butir kapsul warna kuning-putih berisi ekstasi seberat 40,7 gram.

Kemudian 75 butir kapsul warna hijau putih berisi ekstasi seberat 33,1 gram, dan 3 paket ekstasi dalam bentuk serbuk seberat 3,20 gram.

Selanjutnya, satu bungkus kapsul kosong warna hijau, satu timbangan digital warna hitam, satu unit HP merk Oppo warna grey, satu unit HP merk Samsung warna putih, satu isolasi warna bening dan satu sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik.

Kemudian, satu toples warna hijau, satu toples warna jingga, dua bungkus besar plastik klip, satu bungkus minuman kemasan saset warna hijau, dan satu tas lipat warna hitam merek Celcius.

Menurut informasi, barang haram itu dipasok pelaku dari Kalimantan Timur.

Atas perbuatannya pelaku terancam dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

img



Komentar
Banner
Banner