Kalteng

Polsek Teweh Tengah Keluarkan Imbauan Ancaman Hukuman Perjudian di Ritual Adat

apahabar.com, MUARA TEWEH – Sudah sering kali pihak keamanan baik pihak Polres Barito Utara di backup…

Featured-Image
Polsek Teweh Tengah tidak melarang adanya ritual adat bahkan mendukung karena itu merupakan kekayaan budaya masyarakat Barito Utara, namun yang perlu diingat jangan sampai kegiatan tersebut disertai dengan perjudian. Foto: Istimewa

bakabar.com, MUARA TEWEH – Sudah sering kali pihak keamanan baik pihak Polres Barito Utara di backup Kodim 1013/Muara Teweh serta Satpol PP menertibkan permainan judi berlindung di ritual adat.

Bahkan permintaan izin untuk ritual adat masih sampai di meja Polres Barito Utara terutama wilayah hukum Polsek Teweh Tengah.

Untuk mencegah sekaligus menyosialisasikan ancaman hukuman bagi siapa yang memberikan sarana dan turut serta permainan judi, Polsek Teweh Tengah mengeluarkan imbauan dengan memasang spanduk.

Kapolsek Teweh Tengah, Kompol Reny Arafah, mengatakan isi imbauannya adalah barang siapa memberikan sarana dan turut serta untuk permainan baik judi jenis sabung ayam, dadu gurak, dan lainnya akan diancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda Rp 25 juta sebagaimana di maksud dalam Pasal 303 KUHP.

Imbauan tersebut dimaksudkan selain sosialisasi juga agar masyarakat lebih paham bahwa ada hukuman bagi penyelenggara ritual adat yang di sertai perjudian.

Ditambahkan Kapolsek Teweh Tengah, belum lama tadi pihak menertibkan ritual adat berbau perjudian di wilayah hukumnya Jalan Negara Muara Teweh-Banjarmasin /Palangkaraya dan dibackup oleh Kodim 1013/Muara Teweh.

Polsek Teweh Tengah tidak melarang adanya ritual adat bahkan mendukung karena itu merupakan kekayaan budaya masyarakat Barito Utara, namun yang perlu diingat jangan sampai kegiatan tersebut disertai dengan perjudian.

Komentar
Banner
Banner