bakabar.com,TANJUNG – Polisi Sektor Tanta, Polres Tabalong, Polda Kalsel menangkap seorang wanita berinisial LB (31) warga Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Minggu (21/2) malam.
Penangkapan wanita tersebut karena diduga memiliki narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori melalui Kapolsek Tanta, Iptu P Siregar mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan di arah jalan Lintas Desa Warukin Kecamatan Tanta, Tabalong, Kalimantan Selatan.
“Bersama pelaku kami sita barang bukti 0,32 gram dan 1 pipet kaca berwarna bening yang disembunyikan di bawah kaki sebelah kanan yang dijepit dengan sendal yang dipakainya,” ungkap Siregar, Senin (22/2).
Dijelaskan P Siregar, penangkapan ibu rumah tangga ini bermula dari anggota Polsek Tanta melaksanakan giat kepolisian yang ditingkatkan dalam rangka cipta kondisi Kamtibmas di wilayahnya.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap para pengguna jalan raya yang melintas di Desa Warukin. Mereka memeriksa surat menyurat kendaraan, barang bawaannya, dan melakukan penggeledahan badan.
Saat kegiatan, petugas melihat gerak gerik pengendara dan penumpangnya yang mencurigakan. Ketika dilakukan penggeledahan badan terhadap penumpangnya, LB, petugas mendapati 1 pipet kaca berwarna bening yang digenggam di tangan sebelah kanan.
Kemudian, ditemukan lagi 1 paket plastik klip bening diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dan 1 pipet kaca berwarna bening yang disembunyikan di bawah kaki sebelah kanan.
“Saat diinterogasi, LB mengakui diduga sabu itu baru dibelinya dari seorang laki-laki yang tidak diketahui nama sebenarnya dan alamat rumahnya,” kata Iptu P Siregar.
“Saat ini pelaku sudah dibawa ke Polsek Tanta, sementara pemasok sabu ke pelaku masih kita dalami,” tandasnya.