bakabar.com, KUALA KAPUAS - Polsek Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Kalteng, terus mengingatkan masyarakat di daerah setempat untuk tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal.
Karena aktivitas penambangan ilegal atau tanpa izin selain membahayakan diri sendiri juga melanggar undang-undang yang berlaku.
Untuk itu Kapolsek Kapuas Murung Iptu Jimin, melalui anggotanya Aipda Puji mengimbau masyarakat melalui media spanduk, Rabu (18/11).
Imbauan media spanduk bertuliskan “Stop Illegal Mining” dibentangkan di Jalan Panarung, Kelurahan Palingkau Lama, Kecamatan Kapuas Murung.
"Melalui spanduk ini, kami mengajak masyarakat untuk tidak melakukan penambangan liar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2009 tentang pertambangan," kata Aipfa Puji.
Menurut Puji menyampaian imbauan melalui media spanduk tersebut dengan harapan mudah diketahui masyarakat banyak, terutama para penambang liar.
“Kami menegaskan, akan menindak tegas terhadap masyarakat yang berani melakukan penambangan tanpa izin,” ujarnya.
“Kami tidak main-main. Apabila kedapatan, akan kami proses sesuai undang-undang yang berlaku,” tegas Puji.