bakabar.com, BANJARBARU - Dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Banjarbaru diringkus Polsek Banjarbaru Utara.
Kedua pelaku berinisial DW (46) dan AP (50) ditangkap di tempat berbeda, Kamis (23/5) lalu.
"DW ditangkap di depan Hotel Lerina Inn, Kelurahan Kemuning, sekitar pukul 22.30 Wita. Dari tangan pelaku, ditemukan sepaket kecil sabu," papar Kapolsek Banjarbaru Utara, Kompol Yopie Andri Haryono, Selasa (4/6).
Lantas berdasarkan keterangan DW, sabu tersebut dibeli dari AP yang berdomisili di Cempaka. Beberapa jam berselang, AP pun ditangkap dengan beberapa paket sabu yang disimpan dalam kotak kacamata.
"Penggeledahan disaksikan oleh ketua RT setempat. Kami menemukan sabu di dalam kotak kacamata yang disimpan di lemari,” tutup Yopie.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sabu dengan total berat bersih 18,82 gram yang disimpan dalam beberapa plastik klip masing-masing seberat 0,17 gram, 0,16 gram, 0,14 gram, 3,97 gram, 4,79 gram, 4,79 gram, dan 4,8 gram.
Juga disita sebuah timbangan digital dan sekantong plastik berisikan plastik klip berukuran kecil, sedang dan besar.