bakabar.com BANJARBARU – Polsek Banjarbaru Barat mengamankan kawanan pencuri Kabel yang sudah beberapa bulan ini beraksi di Kota Banjarbaru.
Kawanan pencuri kabel ini adalah Ade Ramadhan (29) dan Fahmi (34), warga A Yani KM 5 Kota Banjarmasin. Keduanya diamankan di Jalan Manggis RT 019 RW 004 Kelurahan Syamsudin Noor, Kota Banjarbaru, Minggu, (16/12) malam kemarin.
“Kami mendapat laporan dari aplikasi Siharat, bahwasanya ada dua orang pencuri kabel milik Telkom. Saat kami tindak lanjuti bersama anggota Polsek Banjarbaru Barat, kami temui kedua tersangka pencuri ini sedang beraksi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Aryansyah kepada bakabar.com Selasa (18/12) siang.
Baca Juga :Tutup Tahun, Bandara Salurkan Bantuan Kemitraan dan Bina Lingkungan
Dari keduanya, sambung AKP Aryansyah, diamankan gergaji, tali rafia dan gulungan kabel yang sudah berhasil dipotong kedua tersangka.
“Kedua pelaku sudah diamankan di Polsek Banjarbaru Barat guna pengembangan,” terangnya.
Kedua Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman sembilan tahun tahun penjara.
Reporter: Zepi Al Ayubi
Editor: Muhammad Bulkini