bakabar.com, KANDANGAN – Langkah maju diperlihatkan Polri dalam memberikan pelayanan cepat ke masyarakat. Berbagai program untuk masyarakat terus dimatangkan.
Salah satunya program layanan Call Center 110 Polri di seluruh Indonesia untuk mempermudah masyarakat mendapatkan layanan dari kepolisian.
Sebelumnya program ini telah berjalan mulai 2014 lau, namun belum maksimal karena ketika masyarakat melaporkan masih diterima Mabes Polri.
Sehingga dikembangkan lagi pada 2018, kemudian di 2020 semakin ditingkatkan sehingga pelayananan bisa dimaksimalkan dan 2021 ini dilaunching kembali layanan polisi 110.
Kegiatan launching pelayanan Polisi 110 diikuti secara virtual melalui zoom meeting oleh Kapolres HSS, AKBP Siswoyo, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda HSS, Efran dan perwakilan Dandim, Zaenal Nurdin, serta jajaran kepolisian, bertempat di Aula Vicon Polres HSS, Kamis (20/5) kemarin.
Kapolres HSS, AKBP Siswoyo, mengatakan, dirinya telah ikut menyaksikan launching layanan kepolisian 110 yang langsung dilaksanakan Kapolri dan serentak di seluruh Indonesia.
“Layanan 110 ini, masing-masing wilayah akan terhubung dengan Polres. Jadi 110 ini berada di layanan Polres masing-masing, apabila dihubungi oleh masyarakat HSS maka akan terhubung dengan Polres HSS,” kata Kapolres.
“Ini penyempurnaan dari tahun 2015 yang sudah ada, namun karena ada beberapa kendala dan kekurangan maka disempurnakan kembali teknologinya dan bisa digunakan mulai saat ini,” imbuhnya.
Kapolres bilang, peluncuran layanan ini untuk memberikan pelayanan kepolisian yang cepat dan inovatif bagi masyarakat.
Kehadiran Layanan Call Center Polisi 110 ditujukan untuk memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat terhadap terselenggaranya layanan keamanan publik.
Kapolres menjelaskan, masyarakat nantinya bisa melakukan panggilan ke nomor akses 110 dan akan langsung terhubung ke agen.
“Agen itu akan memberikan layanan berupa informasi, yakni pelaporan [kecelakaan, bencana dan kerusuhan], kemudian pengaduan [penghinaan, ancaman dan tindak kekerasan],” jelasnya.
Kapolres menambahkan, masyarakat bisa menggunakan layanan Call Center 110 secara gratis. Layanan Call Center Polisi 110 ini aktif selama 1×24 jam.