bakabar.com, JAKARTA - Mabes Polri berkoordinasi dengan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) terkait pengungsi Rohingya yang terus mengalir di pesisir Kota Sabang, Aceh.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan ada kesepakatan terkait pengungsi-pengungsi yang masuk ke negara transit sebelum ke negera tujuan. Maka mau tidak mau harus diterima.
"Namun demikian kita bekerjasama dengan UNHCR. Di sana sudah ada pengaturannya, berapa lama di negara transit dan berapa lama sampai di negara tujuan," ujar Sigit kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (5/12).
Baca Juga: Bentrok di Bitung, Kapolri: Jangan Ada Provokasi!
Sigit menuturkan yang terpenting ialah masyarakat harus saling menghargai hak-hak manusia, dan menghormati warga negara lain yang memang membutuhkan pertolongan.
"Yang penting pada saat berada di Indonesia tidak jadi masalah saya kira itu. Ini kewajiban kita untuk membantu, bekerjasama dengan badan internasional," ucapnya.
Sebagai informasi, ada 139 orang Rohingya mengungsi di pesisir pantai Desa Ie Meulee, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang, Aceh, pada Sabtu (2/12). Pengungsinya datang ratusan orang tersebut lantaran adanya penolakan keras dari masyarakat setempat. Pengungsi tersebut didominasi oleh perempuan dan anak-anak.