bakabar.com, JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya dalam memberantas oknum calo dalam penerimaan bintara.
Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya tak segan untuk menindak anggota Polisi yang terbukti melakukan praktik calo dalam penerimaan bintara.
“Tindak tegas siapapun yang terbukti bersalah,” kata Dedi Prasetyo kepada bakabar.com, Senin (19/6).
Baca Juga: Kompolnas Tuntut Transparansi Usut Kasus Calo Bintara Polri
Hal tersebut diungkapkan oleh Dedi sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberantas pungutan liar (pungli) pada calo bintara anggota Kepolisian.
Sebelumnya, mantan Kapolsek Mundu, Polres Cirebon Kota diduga melakukan penipuan terhadap tukang bubur dalam penerimaan calon Bintara pada 2021 lalu.
AKP SW yang melakukan tindakan tersebut juga telqh ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan senilai Rp310 juta atas kasus tersebut.