bakabar.com, JAKARTA – Polisi memastikan bahwa mobil fortuner berpelat dinas Polri yang ditilang di Puncak, Bogor, merupakan kendaraan pribadi.
“Itu bukan mobil dinas. Itu mobil pribadi. Mobil dia,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo dikutip bakabar.com dari detikcom, Senin (3/6) siang.
Informasi yang diperoleh, dari data yang tertera di SIM, pengemudi mobil itu adalah Kevin Kosasih kelahiran 1995 dan tinggal di Tangerang. Dipastikan pemuda tersebut bukan anggota Polri.
Sebelumnya, di media sosial sedang viral video penilangan sebuah Toyota Fortuner berpelat dinas Polri oleh jajaran Satlantas Polres Bogor.
Video yang tersebar di medsos ini berdurasi 2 menit 45 detik. Di sana, tampak polisi menghentikan laju mobil berwarna hitam itu.
Sesuai dengan prosedur, polisi meminta pengemudi membuka kaca dan menunjukkan kelengkapan surat berkendara.
Pengemudi Fortuner ini merupakan seorang pria yang tampak masih muda. Di sampingnya duduk seorang wanita. Pria ini kemudian memberikan surat diduga STNK kepada salah satu polisi yang melakukan penindakan.
Polisi itu bersama rekannya kemudian beralih ke bagian belakang mobil. Dalam video, terlihat Fortuner ini menggunakan pelat dinas Polri warna kuning dengan nomor 3553-07.
Dalam video tampak pula ada seorang pria yang datang menemui dan berbincang dengan polisi yang melakukan penindakan. Tidak terdengar jelas apa percakapan mereka.
Baca Juga: Pulang Berdinas, Perwira Polres Banjarbaru Tabrak Truk Parkir hingga Tewas
Baca Juga: Di Tanah Bumbu ASN Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik, Kecualiâ¦
Editor: Fariz Fadhillah