bakabar.com, BANYUWANGI - Puluhan botol plastik yang mengandung minuman keras jenis arak diamankan anggota Satuan Samapta Polresta Banyuwangi pada awal Ramadan tahun ini, Senin (27/3).
Minuman memabukkan itu merupakan hasil razia yang dilakukan pada satu tempat yakni menyitanya dari seorang perempuan berinisial AT (45), warga Desa Sambirejo, Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi.
Selanjutnya, AT akan diajukan untuk menjalani sidang tindak pidana ringan alias tipiring atas kepimilikan ratusan liter arak tersebut.
Baca Juga: Polisi Gerebek Pabrik Miras Oplosan di Jakarta Utara
Kasat Samapta Polresta Banyuwangi AKP Basori Alwi menjelaskan razia tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat soal peredaran miras jenis arak yang meresahkan.
Saat penggeledahan yang dilakukan polisi di tempat AT, polisi menemukan puluhan liter arak yang dikemas dalam beberapa botol.
"Rinciannya 38 botol arak ukuran 600 mililiter (ml) dan satu botol ukuran 1 liter," kata Basori, Senin (27/3).
Baca Juga: Mabuk Miras, Pria Paruh Baya di Kupang Jatuh ke Sumur 30 Meter
Jika dilihat kemasannya, lanjut Basori, arak-arak tersebut diduga siap untuk diedarkan ke masyarakat.
"Puluhan botol arak kini diamankan di Mapolresta Banyuwangi," jelas Basori
Basori mengatakan, razia miras akan digelar secara rutin untuk memastikan tak adanya aktivitas jual beli miras ilegal, terutama saat momentum bulan Ramadan.
Pihak Kepolisian Polresta mengimbau kepada masyarakat agar menjaga kondusivitas di Banyuwangi, salah satunya dengan tidak memperjual-belikan minuman keras secara ilegal.