Tak Berkategori

Polres Tapin Sita 160 butir ‘Buhaya Kuning’

apahabar.com, RANTAU – Giat Operasi Sikat Intan yang digelar Polres Tapin membuahkan hasil. Kepolisian mengungkap kasus…

Featured-Image

bakabar.com, RANTAU - Giat Operasi Sikat Intan yang digelar Polres Tapin membuahkan hasil. Kepolisian mengungkap kasus peredaran obat terlarang jenis dextro atau yang biasa disebut masyarakat Buhaya Kuning.

Tersangka AM (32), warga Desa Bitahan RT 02/ 01, Kelurahan Bitahan, Kecamatan Lokpaikat, Kabupaten Tapin diringkus di Jalan Brigjend Hasan Hasan Basri Km 1, Kelurahan Rantau Kiwa, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin, Rabu (15/5) pukul 22:30 Wita.

Dikemukakan Karo Humas Polres Tapin Aipda Puryaji, ketika giat malam itu, petugas mendapat informasi bahwa di TKP ada seseorang yang diduga sedang mengedarkan obat terlarang jenis dextro. Petugas pun langsung bergerak dan mengamankan tersangka.

Baca Juga: Dari Banjarmasin, Buruh Lepas Tertangkap Bawa 1,2 Kg Sabu di Balangan

“Setelah diperiksa, ditemukan 160 butir obat jenis dextro,” ujarnya. Barang bukti berupa 160 butir Buhaya Kuning itu, sebuah sepeda motor, dompet dan uang tunai Rp45.000 diamankan.

Sejauh ini, polisi masih mengembangkan dari mana pelaku mendapatkan barang tersebut. Atas dasar perbuatan itu, AM dikenakan Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan.

Tersangka kini sudah menjalani pemeriksaan dan meringkuk di sel Polres Tapin.

Baca Juga: Operasi Sikat Intan 2019, Sat Sabhara Polres Balangan Amankan Minuman Keras

Reporter: AHC05
Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner