Borneo Hits

Polres Tapin Ringkus Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Antar Kabupaten

Awal tahun 2025, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tapin kembali mencatat keberhasilan dalam memberantas peredaran narkotika.

Featured-Image
Dua pelaku penyalahgunaan narkoba saat diamankan pihak kepolisian. Foto - Humas Polres Tapin.

bakabar.com, RANTAU – Awal tahun 2025, Sat Resnarkoba Polres Tapin kembali mencatat keberhasilan dalam memberantas peredaran narkotika.

Dalam operasi yang dilakukan Selasa (7/1) dini hari, tim berhasil ditangkap dua tersangka pengedar narkoba lintas kabupaten beserta sejumlah barang bukti.

Operasi pertama dilakukan di Jalan Ahmad Yani, Desa Perandakan, Kecamatan Lokpaikat, tepat di depan Taman Makam Pahlawan. Di lokasi ini, polisi menangkap seorang perempuan berinisial YI (22), warga Desa Sungai Raya Selatan, Kecamatan Sungai Raya, Hulu Sungai Selatan.

Dari tangan YI, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,24 gram, sebuah ponsel Oppo biru, uang tunai Rp100 ribu, dan sedotan hitam yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika.

Berdasarkan pengakuan YI, polisi melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap tersangka kedua seorang pria berinisial RK (27), warga Desa Sarang Halang, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

RK ditangkap di samping kantor Desa Manggala, Kecamatan Sungai Raya. Saat penggeledahan di rumah RK, polisi menemukan satu paket sabu seberat 1,8 gram, sebuah timbangan digital, serok yang terbuat dari sedotan, plastik klip besar, ponsel ZTE hitam, box plastik besar, dan sepeda motor Yamaha Alfa tanpa nomor polisi.

Dua paket sabu dan barang bukti lainnya saat diamankan Sat Resnarkoba Polres Tapin. Foto - Humas Polres Tapin.
Dua paket sabu dan barang bukti lainnya saat diamankan Sat Resnarkoba Polres Tapin. Foto - Humas Polres Tapin.

Kapolres Tapin AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas AKP Saepudin menyampaikan bahwa pengungkapan ini adalah hasil penyelidikan intensif selama beberapa hari terakhir.

"Kami berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu, alat komunikasi, dan perlengkapan lainnya yang digunakan untuk transaksi narkoba," paparnya.

Penangkapan ini dilakukan di dua lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas jaringan peredaran narkoba tersebut. Saat ini, Sat Resnarkoba Polres Tapin mendalami keterlibatan jaringan yang lebih luas.

"Penindakan tegas terhadap narkoba akan terus dilakukan demi melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika. Kami juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba," jelas Saepudin.

Editor


Komentar
Banner
Banner