bakabar.com, BATULICIN – Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu (Tanbu) meringkus seorang nelayan, berinisial AG (50).
Nelayan yang tinggal di Desa Wiritasi, Kecamatan Kusan Hilir, Tanbu ini diduga pengedar narkotika jenis sabu.
Pasalnya, saat dilakukan penggeledahan nelayan paruh baya kedapatan menyimpan tiga paket sabu seberat 0,97 gram, Rabu (23/3) sekira pukul 21.00 Wita.
“Iya kami amankan AG berikut paketan sabu yang dimilikinya,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa, didampingi Kasat Resnarkoba, Iptu A Denny Juniansyah.
AKP Made mengatakan penangkapan AG berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti tim Opsnal Satresnarkoba melalui penyelidikan.
“Dia tidak berkutik setelah digeledah dalam sebuah rumah. Tersangka langsung kami giring ke Mapolres,” pungkas Made.
Selain paket sabu, petugas juga mengamankan satu unit handphone merk Vivo warna biru, satu pipet terbuat dari kaca, sendok terbuat dari sedotan, mancis warna kuning, dan satu bungkus plastik klip.
Polsek Kusan Hilir Bekuk Pengedar Sabu Tanbu, Empat Paket Ditemukan