bakabar.com, PELAIHARI – Dalam waktu kurang lebih satu bulan, Polres Tanah Laut berhasil mengungkap 29 kasus narkotika.
Dari puluhan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan 30 tersangka.
"Tersangka berjumlah 30 orang. 29 laki-laki dan satu perempuan," kata Kapolres Tanah Laut AKBP Rofikoh Yunianto melalui Kasi Humas Polres Tala AKP Sidik Prayitno saat menggelar press rilis di depan ruang lobby Maplres Tanah Laut, Kamis (18/8).
Puluhan kasus tersebut terjadi pada kurun waktu Juli sampai Agustus 2022.
Sidik menjelaskan barang bukti yang berhasil diamankan yakni 124,41 gram sabu, 3 butir ekstasi, daftar G; seledryl 673 butir, Samcodin 234 Butir, lalu alkohol 41 botol, Carnophen 114 butir, uang Rp 4.450.000, serta 2 Unit kendaraan roda dua.
Barang bukti narkoba itu dimusnahkan dengan cara diblender dan dibuang ke dalam septictank.
"Kami mengimbau kepada masyarakat jangan pernah takut untuk memberikan informasi, baik kepada pihak Kepolisian maupun kepada BNN jika mengetahui adanya peredaran narkotika,” imbau Kasi Humas.