Hot Borneo

Polres Tala Larang Sepeda Listrik Masuk Jalan Raya

apahabar.com, PELAIHARI – Sepeda listrik dilarang masuk jalan raya di Kabupaten Tanah Laut (Tala). Kapolres Tanah…

Featured-Image
Ilustrasi warga saat menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Foto-Istimewa

bakabar.com, PELAIHARI – Sepeda listrik dilarang masuk jalan raya di Kabupaten Tanah Laut (Tala).

Kapolres Tanah Laut AKBP Rofikoh Yunianto melalui Kasat Lantas AKP Supriyatno mengatakan penggunaan sepeda listrik hanya diperbolehkan di kawasan tertentu.

“Pengguna sepeda listrik bisa digunakan kawasan RTH komplek perumahan,” kata Supriyatno, Kamis (1/9).

Tak ada sanksi tilang jika ada warga yang melanggar. Sebab, kata Kasat, larangan itu masih bersifat imbauan.

“Tidak ada sanksi tilang. Sifatnya hanya imbauan bahwa sepeda listrik dilarang masuk jalan raya. Sebab, itu sifatnya melindungi pengguna jalan. Apalagi kebanyakan masih anak kecil,” sebut dia.

Imbauan itu, kata dia, sesuai dengan peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2020.

Dalam aturan itu, pengendara motor listrik minimal berusia 12 sampai 15 tahun. Saat menggunakan kendaraan itu, pengendara yang masih remaja wajib menggunakan helm dan harus didampingi orang tua.

Ia menambahkan saat ini pihak Satlantas Polres Tala baru melakukan sosialisasi tentang bahaya penggunaan sepeda listrik.

Supriyatno berharap masyarakat bisa mematuhi aturan yang telah ditetapkan tersebut.



Komentar
Banner
Banner