bakabar.com, PELAIHARI – Polres Tanah Laut (Tala) memblender ratusan gram sabu hasil tangkapan kasus narkoba hingga Juni 2021 ini.
Disamping itu, hasil penangkapan lainnya berupa puluhan butir ekstasi turut dimusnahkan.
Total ada delapan kasus narkoba yang berhasil diungkap Polres Tala di bulan Juni ini, dengan mengamankan sejumlah tersangka dan uang Rp 1,05 juta. Barang bukti narkoba jenis sabu, berat bersihnya 233,72 gram dan 12 butir ekstasi.
Polres Tala dalam press release di Mapolres, Pelaihari, Rabu (30/6), meski 8 yang diungkap, namun kasus narkoba masih mendominasi dari tangkapan lainnya.
Setidaknya, kata Kapolres Tala, AKBP Cuncu Kurniadi SIK MH, dari kasus tersebut telah ditetapkan 8 tersangka dan seorang perempuan.
“Kasus paling besar barang buktinya yang berhasil diungkap adalah penangkapan 15 Juni lalu, tempat kejadian perkara di Kecamatan Kurau Tala,” kata Cuncun.
Selain hasil tangkapan diatas, Polres Tala juga memusnahkan sabu seberat 232,84 gram dan pil ekstasi 10 butir dengan cara diblender dan dibuang ke safety tank.
“Yang dimusnahkan hari ini terdiri dari 5 kaskus narkotika dan obat-obatan dengan 6 tersangka,” tandasnya.
Kasat Narkoba Polres Tala AKP Yuda Kumoro Pardede menambahkan, penangkapan kasus narkoba hingga saat ini yang paling besar ada di Kurau.
Tersangka atas nama Iwan dengan kepemilikan sabu berat bersih sebanyak 219,29 gram di Desa Kurau.
Sebelum penangkapan, Iwan sudah lama diintai lantaran maraknya peredaran narkoba di sana.
Setelah itu kata Yuda, pihaknya mengamankan tersangka dan barang bukti narkoba sabu di dalam rumah tersangka.
Sebelumnya tambah dia, pihaknya sudah mengamankan satu orang tersangka lain dengan barang bukti 10 gram sabu, lalu dikembangkan ke tersangka Iwan.