Tak Berkategori

Polres Tabalong Blender Puluhan Gram Sabu Milik Panji

apahabar.com, TANJUNG – Polres Tabalong melakukan pemusnahan barang bukti puluhan gram narkotika jenis sabu-sabu dengan cara…

Featured-Image
Disaksikan tersangka dan pengacaranya, Polres Tabalong musnahkan sabu-sabu puluhan gram dengan cara diblander. Foto – Istimewa.

bakabar.com, TANJUNG – Polres Tabalong melakukan pemusnahan barang bukti puluhan gram narkotika jenis sabu-sabu dengan cara diblander dan airnya dibuang ke dalam septic tank.

Sabu yang dimusnahkan ini merupakan barbuk yang disita dari tersangka berinisial FRI alias Panji (31) warga Kelurahan Hikun Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong.

Panji sendiri ditangkap Satresnarkoba Polres Tabalong pada Rabu 15 September 2021, sekitar pukul 23.00 Wita di kediamannya di Unggung, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

Pemusnahan dipimpin Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin diwakili Wakapolres Kompol Reza Bramantya bersama Kasatresnarkoba Iptu Sutargo, Kasi Humas Iptu Mujiono, perwakilan PN Tanjung, Kejari Tabalong, Dinkes Tabalong dengan disaksikan tersangka dan penasehat hukumnya, Gusti Mulyadi, Selasa (5/10) di depan ruang Satresnarkoba.

Kapolres Tabalong melalui Wakapolres Kompol Reza Bramantya mengatakan pemusnahan barbuk narkoba ini dalam rangka pelaksanaan pasal 91 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Barang sitaan Narkotika dan Prekursor Narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan,wajib dimusnahkan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak menerima penetapan pemusnahan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat,” jelasnya.

Reza bilang pemusnahan barang bukti ini agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam penanganan perkara ini.

Adapun barbuk yang disita petugas dari tersangka sebanyak 13 bungkus sabu-sabu dengan berat bersih 44,74 gram.

Sabu seberat itu disisihkan untuk pemeriksaan Laboratorium POM Banjarmasin 0,17 gram dan 0,29 gram sebagai Pembuktian di Pengadilan Negeri Tanjung.

“Jadi yang dimusnahkan ini sabu-sabu seberat 44,28 gram,” pungkasnya.

Komentar
Banner
Banner