bakabar.com, KANDANGAN - Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) mencatat kasus narkotika mendominasi tingkat kriminalitas di Bumi Antaludin.
Betapa tidak, sepanjang Januari sampai November tahun 2022, terdapat 109 tindak pidana narkotika berhasil ditangani Satresnarkoba Polres HSS.
Dari situ terdapat 125 orang tersangka kasus narkotika di HSS, dengan total barang bukti berupa sabu seberat 315,47 gram.
Khusus Satresnarkoba Polres HSS pada triwulan III tercatat 32 kasus tindak pidana narkoba dengan 33 tersangka. Total barang bukti 114,63 gram sabu, carisoprodol 287 butir, daftar G 5.668 butir.
"Sedangkan triwulan IV ada 12 kasus dengan 14 tersangka dengan barang bukti berupa 8,59 gram sabu, 980 butir obat daftar G," kata Kapolres HSS, AKBP Sugeng Priyanto, Senin (1/11).
Untuk kasus kejahatan konvensional triwulan III totalnya 1 kasus pencurian bermotor, 3 kasus pencurian dengan pemberatan, 4 kasus senjata tajam, 8 kasus perjudian.
"Sisanya ada dua kasus kejahatan kekayaan negara, melanggar Undang-undang Perdagangan," bebernya.
AKBP Sugeng Priyanto mengatakan, pihaknya meminta perhatian masyarakat terkait kasus perjudian. Apalagi permasalahan ini arahan langsung dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
"Instruksi dan imbauan Kapolri, jika masyarakat mengetahui tindak pidana perjudian silahkan laporkan kepada kami melalui Polsek atau Polres HSS," lanjutnya.
Kepala Satresnarkoba Polres HSS, AKP Ramdan Susila menambahkan, pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika bukan hanya di HSS tetapi juga di luar wilayah tersebut.
"Kami menangkap pemasok dari Martapura Kabupaten Banjar dan Babirik Kabupaten Hulu Sungai Utara," ucap AKP Ramdan.
Pihaknya meminta kepada seluruh warga Kabupaten HSS supaya melaporkan jika melihat atau mengetahui adanya peredaran narkotika.
"Kami akan merahasiakan siapa yang menginformasikannya, karena untuk saksi cukup petugas kami yang melaksanakan penangkapan didampingi aparat desa setempat," pungkasnya.
Baca Juga: Nekat Bawa Sabu Lewat Mapolsek Daha Utara, Pria di HSS Berhasil Diciduk