bakabar.com, MARABAHAN – Polres Barito Kuala memusnahkan sejumlah barang bukti penyalahgunaan narkoba, Jumat (21/1).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan dengan cara diblender itu adalah 1.700 butir pil tanpa merek siap edar dan sabu seberat 50 gram.
“17.000 butir pil tersebut diperoleh di Kecamatan Alalak oleh patroli Sat Sabhara,” jelas Kapolres Batola AKBP Lalu Mohammad Syahir Arif.
“Sedangkan sabu seberat 50 gram merupakan hasil operasi Sat Resnarkoba dengan tersangka MS (33), juga di Kecamatan Alalak tertanggal 19 Desember 2021,” imbuhnya.
MS yang merupakan warga Jalan AIS Nasution, Kecamatan Banjarmasin Selatan, ditangkap dalam
Kedua kasus tersebut melengkapi total 135 kasus penyalahgunaan narkoba yang ditangani Polres Batola sepanjang 2021. Sedangkan jumlah tersangka yang berhasul diamankan berjumlah 150 orang.
“Seiring perkembangan situasi, tak berkemungkinan terjadi peningkatan penyimpangan-penyimpangan narkoba. Apalagi Batola luas dan jumlah penduduk yang cukup padat, serta berbatasan dengan banyak daerah,” beber Lalu Arif.
Faktanya sebagian besar kasus penyalahgunaan narkoba terjadi di kawasan timur Batola yang berbatasan langsung dengan Banjarmasin dan Banjar, serta Kapuas di Kalimantan Tengah.
“Memang kalau dipetakan, situasi di Batola bervariasi. Kalau di Marabahan, terbilang cukup kondusif. Berkebalikan dengan daerah perbatasan seperti Alalak, Anjir Muara dan Anjir Pasar,” timpal Kasat Resnarkoba AKP H Juwarto.
“Penyebabnya barang banyak beredar di Banjarmasin. Pun tangkapan 50 gram itu diperoleh dari seseorang yang datang dari Banjarmasin,” tandasnya.