bakabar.com, BANJARBARU – Polres Banjarbaru berhasil mengamankan hampir 10 kilogram narkotika dengan harga mencapai Rp12,9 miliar.
Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah menjelaskan itu merupakan tangkapan narkoba terbesar sepanjang 2024, sekaligus bagian dari komitmen mendukung Asta Cita yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
“Nilai total hampir Rp13 miliar. Kami menyelamatkan sebanyak 52 ribu lebih jiwa dengan rinciani dari tangkapan sabu sebanyak 48.210 jiwa dan narkoba jenis happy five 4.570 jiwa. Ini tangkapan terbesar tahun ini,” ungkap Doddy dalam konferensi pers, Rabu (13/11).
Adapun barang haram itu didapat dari pengedar berinisial DIS yang merupakan warga Jalan Kelayan B, Banjarmasin.
DIS dibekuk saat hendak mengedarkan sabu seberat 5,2 kilogram di Jalan Sempati Ujung, Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, Jumat (8/11) siang.
Setelah dilakukan pengembangan, ditemukan sabu seberat 4.422 gram atau 4,4 kilogram, ekstasi berwarna kuning sebanyak 31 butir, ekstasu warna biru sebanyak 4,5 butir dan jenis happy five 4.570 butir di Jalan Purna Sakti, Banjarmasin Barat.
“Pelaku cuma satu orang dan bukan residivis. Adapun narkotika yang disita akan diedarkan di Banjarbaru dan Banjarmasin dengan sasaran semua kalangan,” jelas Doddy.
DIS sendiri dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 5 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara.
“Kami akan terus melaksanakan pengungkapan sebanyak banyaknya. Alhamdulillah berkat kesigapan anggota kami dari hasil penyelidikan, kita bisa mengungkap kasus luar biasa ini,” tuntasnya.