bakabar.com, BANJARBARU - Polres Banjarbaru berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 2.435 gram, atau senilai lebih dari Rp3 miliar lebih.
Pengungkapan kasus besar di area parkir Bandar Udara Internasional Syamsudin Noor, Kelurahan Landasan Ulin Utara Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru berlangsung, Kamis (4/3/2021) sekitar pukul 15.30 Wita.
“Tangkapan narkoba jenis sabu seberat 2 kg lebih Kamis kemarin diparkiran sepeda motor bandara, barang diletakkan di jok. Diamankan 2 orang, laki-laki dan perempuan. Dikembangkan, ditemukan seorang laki-laki lagi di Banjarmasin,” jelas Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso kepada awak media Jumat (5/3).
Adapun ketiga tersangka berinisial P, A dan F. Dari tangan mereka diamankan barang bukti sebanyak 10 kantong plastik yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu, dengan berat kotor 2.435 gram dan berat bersih 2.378,2 Gram.
Jika dikalkulasikan dengan harga per gram Rp1.600.000, maka prakiraan harga seluruhnya sebesar Rp3.804.800.000.
“Perkiraan harganya sekitar Rp3 miliar lebih. Saat ini masih dilakukan pedalaman terhadap tersangka tersebut, mereka masih berupaya tidak memberitahu jadi ini kita masih penyelidikan,” ungkap Kapolres.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) No 38 tahun 2018. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling berat dipidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
“Dengan berhasilnya mengungkap perkara tindak pidana narkoba ini, Satresnarkoba Polres Banjarbaru dapat menyelamatkan sekitar 9.512 jiwa,” pungkasnya.