Tak Berkategori

Polres Banjar Tampilkan 37 Adegan Pengeroyokan Remaja di Pasar Kasbah Martapura

apahabar.com, MARTAPURA – Personel Polres Banjar melakukan reka ulang kasus pengeroyokan yang menewaskan R (25) di…

Featured-Image
Personel Polres Banjar saat melakukan reka ulang adegan pembunuhan remaja di Pasar Kasbah, Martapura. Foto-Istimewa

bakabar.com, MARTAPURA - Personel Polres Banjar melakukan reka ulang kasus pengeroyokan yang menewaskan R (25) di Pasar Kasbah Martapura, Kamis (10/9) siang.

Kasat Reskrim Polres Banjar melalui Kanit Pidum Ipda Alfiansyah menyampaikan, dalam reka ulang tersebut terdapat 37 adegan pengeroyokan hingga menewaskan remaja pada tanggal 25 Agustus kemarin.

Dua orang pelaku yang diketahui berinisial MY (42) dan SB (32) tersebut menghabisi nyawa korban setelah terlibat cekcok karena ingin memeras korban.

Ipda Alfiansyah menjelaskan, pada reka ulang tersebut, pelaku tengah meminum minuman keras dan melihat korban tengah membeli sebuah lem fox di Pasar Kasbah. Pelaku kemudian berniat untuk membajak uang kembalian dari korban.

img

Personel Polres Banjar saat melakukan reka ulang adegan pembunuhan remaja di Pasar Kasbah, Martapura. Foto-Istimewa

“Pelaku meminta uang kembalian milik korban, namun korban menolak dan mengajak ke belakang pasar,” jelasnya.

Setelah sampai di belakang, kemudian terjadi perkelahian tangan kosong antara korban dan pelaku.

Tak berselang lama, datang pelaku SB dan melerai pergulatan tersebut.

img

Personel Polres Banjar saat melakukan reka ulang adegan pembunuhan remaja di Pasar Kasbah, Martapura. Foto-Istimewa

“Tak kala korban R hendak pergi meninggalkan mereka dan menaiki sepeda motor, korban ditusuk oleh pelaku MY di bagian belakang, dan ditusuk lagi oleh SB di bagian dada yang mengakibatkan korban tersungkur dan meninggal,” ungkapnya.

Setelah kejadian tersebut, kedua pelaku meninggalkan korban yang tergeletak di lantai belakang Pasar Kasbah Martapura.

“Untuk barang-barang milik korban tidak jadi diambil oleh pelaku, namun pelaku kabur meninggalkan korban yang sudah tersungkur,” jelas Ipda Alfiansyah.

"Dalam kasus tersebut kedua pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan maksud pengeroyokan dan menghilangkan nyawa seseorang,” tambahnya.

Editor: Muhammad Bulkini



Komentar
Banner
Banner