bakabar.com, CIANJUR - Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus penemuan mayat laki-laki bernama Ruhyat (31) pada Minggu (24/9). Pelakunya adalah kakak beradik.
Mereka adalah H (32) dan HH (23). Kedua pelaku dan korban merupakan teman dekat.
Motif pembunuhan adalah kedua pelaku dendam kepada korban. Keduanya lalu merencanakan pembunuhan.
"Korban membuat onar sebelumnya di tempat tante dari si pelaku," tutur Kapolres Cianjur, AKBP Aszahari Kurniawa di Mapolres Cianjur, Senin (25/9).
Saat merencanakan pembunuhan, korban diajak mabuk oleh kedua pelaku. Saat mereka mabuk, pelaku mengantarkan korban untuk pulang kerumahnya. Saat di tengah jalan, korban mendapat kekerasan.
Korban dipukul beberapa kali menggunakan balok kayu sehingga mengalami luka-luka. Seperti di kepala, punggung, dan beberapa luka lainnya hingga meninggal.
"Kemudian mayatnya di buang ke sebuah semak-semak pinggir jalan," jelasnya.
Kedua pelaku sendiri yang merupakan adik-kakak berhasil ditangkap dirumah mertua salah satu pelaku di Soreang, Kabupaten Bandung, pada Senin pukul 02.00 WIB.
Para tersangka kini dkenakan pasal 340 kuhp dan pasal 348 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.