bakabar.com, KANDANGAN – Dugaan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin (Peti) di Kawasan Cagar Budaya Benteng Madang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) terus diawasi Polres HSS.
Meski saat ini sudah tak ada lagi aktivitas Peti yang diduga eksploitasi batubara 3.000 ton itu, namun Polres HSS berjanji akan terus melakukan patroli dan pengawasan.
Seperti diketahui, terdapat 2 aktivitas Peti yang baru beropearasi di Kecamatan Padang Batung. Yakni di Kawasan Cagar Budaya Benteng Madang dan di Desa Padang Batung, HSS.
Keduanya berada di wilayah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AGM.
Pihak PT AGM sudah melapor ke Kepolisian Resor (Polres) HSS, untuk penindakan dan pengawasannya.
"Kami menerima laporan dari pengacara PT AGM tanggal 6 Oktober, terkait adanya dugaan indikasi tindak pidana khusus pertambangan tanpa izin di wilayah izin PT AGM," ucap Kasatreskrim Polres HSS AKP Bala Putra Dewa, saat dikonfirmasi, Senin (10/19) siang.
Berdasarkan laporan itu terangnya, pihaknya membentuk tim untuk menindaklanjutinya.
Pada Kamis (8/10) pihaknya berangkat ke lokasi yang dilaporkan untuk melakukan penertiban.
"Kami membantu mengontrol di lahan perizinan PT AGM, apabila ditemukan lagi saat giat itu akan kami proses,” tutur AKP Bala Putra Dewa.
Saat ini ujar Kasatreskrim Polres HSS itu, sudah tidak ada lagi aktivitas.
Karena sudah lebih dahulu dilakukan penertiban tim gabungan dari Satgas Peti PT AGM dan PAM Obvit Polda Kalsel sebelumnya.
Namun, pihaknya tiap hari melakukan patroli ke 2 lokasi yang dilaporkan tersebut. Bahkan tambahnya, juga bertemu dengan Satgas Peti dari PT AGM yang juga melakukan pengawasan setiap hari.
Diterangkannya, pihaknya juga membutuhkan bantuan berupa laporan dari PT AGM selaku pemilik PKP2B untuk melakukan penindakan. "Karena untuk Peti, harus pemilik izin yang memberikan laporan secara hukum ke Polres, dan kami akan siap menindaklanjuti," terangnya.