bakabar.com, BARABAI – Anggota Polres Hulu Sungai Tengah (HST) menangkap seorang pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam).
Adalah SH (28) warga Desa Awang Kecamatan Batang Alai Utara (Batara). Ia ditangkap saat Polisi melakukan Giat Cipta Kondisi di Desa Bulayak, Kecamatan Hantakan pada Rabu (24/7/2019) tadi malam sekitar pukul 22.00 Wita.
“SH diamankan ketika tertangkap tangan oleh anggota, karena kedapatan membawa sajam jenis pisau tusuk tanpa izin,” kata Kapolres HST, AKBP Sabana Atmojo, Kamis, (25/7).
SH, lanjut Kapolres saat ditanyai surat izin kepimilikan sajam, tidak bisa menunjukkannya. Oleh karena itu, ia dikenai tindak pidana sebagaimana Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat 1, tanpa hak membawa, memiliki dan menyimpan sajam.
Mulanya, cerita Kapolres, salah satu anggota melihat seorang laki-laki berinisal SH berhenti di pinggiran jalan Desa Bulayak, Hantakan dengan menggunakan sepeda motor dan turun dari motornya dengan gerak-gerik mencurigakan.
Curiga atas tingkah laku SH, anggota pun mendatanginya untuk melakukan pemeriksaan.
“Pada saat itu, sebelum anggota menghampiri dan melakukan pemeriksaan, SH ini membuang sajamnya ke tanah,” kata Kapolres.
Namun oleh anggota, hal itu sudah nampak terlihat. Langsung saja anggota melakukan pemeriksaan.
“Ternyata benar, sajam itu milik SH,” terang Kapolres.
Barang bukti yang didapati dari SH, yakni sebilah pisau tusuk panjang 22 cm, lebar 2 cm dengan panjang hulu 10,5 cm. Lengkap dengan kumpang (sarung) kayu warna coklat dibungkus plester merah dengan panjang 25 cm.
Kini, SH serta barang bukti itu diamankan di Mako Polres HST untuk penyidikan lebih lanjut, dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kapolres mengimbau kepada masyarakat, jangan membawa senjata tajam tanpa izin yang sah serta selalu taat dan patuh hukum.
Baca Juga:Polisi Ringkus Remaja Sampit Sembunyikan 74,62 Gram Sabu Dalam Popok Bayi
Baca Juga:Polisi: Kasus Pelecehan Anak di Banjarmasin Berpotensi Meningkat
Reporter: HN LazuardiEditor: Muhammad Bulkini