bakabar.com, TANJUNG - Seorang pemuda berinisial GR (25) diamankan polisi terkait kepemilikan barang haram narkoba jenis sabu-sabu.
Warga Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong ini ditangkap di kediamannya, Senin (27/5) sore.
Bersamanya, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 0,1 gram, timbangan digital warna hitam, handphone warna hitam dan 2 pak plastik klip.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, mengatakan, penangkapan pelaku berkat laporan warga yang peduli dengan pemberantasan narkoba.
"Dalam laporan itu warga merasa resah di lingkungan mereka ada transaksi narkoba jenis sabu-sabu," katanya Rabu (29/5).
Mendapat laporan itu, polisi dipimpim Kasat Resnarkoba AKP Abdullah,melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku.
"Setelah dilakukan penggeledahan di kediaman pelaku, polisi menemukan sejumlah barbuk di kasur kamar tidurnya," ungkap Joko.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Tabalong guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Aksi Kejar-kejaran Warnai Penangkapan Terduga Pengedar Sabu di Tabalong