bakabar.com, BATULICIN – Unit Resmob Satreskrim dan Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu kembali meringkus seorang penjual judi jenis togel.
Pelaku bernama Doni Iskandar (24). Dia ditangkap petugas di Jalan Bukit Permai RT 01 Desa Maju Mulyo Kecamatan Mantewe, Jumat (26/8) pukul 22.22 Wita.
“Tersangka kami amankan tadi malam,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa, Sabtu (27/8).
AKP Made mengatakan bersama dengan tersangka pihaknya telah mengamankan beberapa barang bukti saat penggeledahan.
“Ada uang tunai Rp990 ribu, enam lembar kertas rekapan rumusan, satu buku rekapan rumusan dan satu unit handphone,” jelasnya.
AKP Made menambahkan penangkapan tersangka bermula dari informasi dari masyarakat yang mengetahui terkait perjudian togel tersebut.
“Berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti petugas. Dan akhirnya meringkus pelaku,” tutup AKP Made didampingi Kasat Reskrim, AKP Wahyudi.
Menurut identitas tersangka Doni Iskandar merupakan warga Dusun Galih RT 23 RW 08 Kelurahan Tangkil Kecamatan Panggul Kabupaten Trenggalek Provinsi Jawa Timur.