bakabar.com, RANTAU – Polisi berhasil menyergap 10 tersangka kasus narkoba di Tapin periode Juni 2022.
Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser mengaku berhasil mengamankan barang bukti puluhan gram sabu dari tangan para tersangka.
“Ada 9 kasus dengan total barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 92,35 gram,” ucap AKBP Ernesto Saiser dalam sesi konferensi pers, Jumat (8/7) siang.
Menurutnya, barang bukti paling banyak berhasil diungkap Polsek Binuang dengan berat 45,77 gram.
“Barang bukti paling banyak dari Polsek Binuang yakni seberat 45,77 gram,” katanya.
Ia berharap pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi para pemakai, pengedar maupun bandar narkoba.
“Kepada pelaku jangan coba-coba mengedarkan narkoba di Tapin. Karena cuma ada dua kemungkinan memakai narkoba, kalau tidak masuk penjara atau mati,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tapin, AKP Tatang Supriyadi menyebutkan dari 10 tersangka, beberapa di antaranya berstatus ibu rumah tangga.
“Dari 10 terdapat 4 perempuan dan 6 laki-laki di antaranya juga ada pasangan suami istri,” sebutnya.
Menurutnya, tak ada kendala dalam mengungkap kasus tersebut lantaran mendapatkan dukungan penuh dari masyarakat.
“Ke depan kita ingin keaktifan masyarakat untuk melaporkan hal-hal yang berkaitan dengan narkoba,” cetusnya.
Dari 10 tersangka ada yang dikenakan Pasal 114 dan 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan untuk tersangka yang kedapatan memiliki barang bukti sabu di atas 5 gram akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan 112 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Berikut Daftar Tersangka dan Barang Bukti:
– SA (20) warga Bungur dengan barang bukti 10 paket sabu atau 1,22 gram.
– AAM (57) warga Tapin Utara dengan barang bukti 7 paket sabu atau 5,04 gram.
– MHA (19) warga Tapin Utara dengan barang bukti 1 paket sabu atau 0,10 gram.
– MJ (39) warga Binuang dengan barang bukti 13 paket sabu atau 0,56 gram.
– N (39) warga Binuang dengan barang bukti 7 paket sabu atau 18,22 gram.
– Pasutri GKW dan YL (33) warga Binuang dengan barang bukti pipet kaca berisi sabu.
– AG (40) warga Binuang dengan barang bukti 1 paket sabu atau 2,30 gram.
– D (25) warga Binuang dengan barang bukti 1 paket sabu atau 45,77 gram.
– RI (34) warga Barito Kuala dengan barang bukti 1 paket sabu atau 2,26 gram.