bakabar.com, BANJARMASIN - Proses hukum kasus dugaan tindak kekerasan terhadap bocah berusia 4 tahun di salah satu PAUD di Banjarmasin terus bergulir di Polda Kalimantan Selatan.
"Kemarin laporan polisi sudah dibuat. Kami juga koordinasi dengan instansi terkait untuk segala ditindak lanjuti," papar Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Hendri Budiman.
Kasus kekerasan anak yang diduga dilakukan oknum guru PAUD ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Subdit IV Ditreskrimum Polda Kalsel.
Adapun proses penanganan masih dalam tahap melengkapi administrasi penyelidikan, sebelum dilakukan pemanggilan saksi-saksi.
"Termasuk korban nanti juga dipanggil. Kita masih melengkapi mindik (administrasi penyelidikannya). Untuk hasil visum juga sudah diserahkan," timpal Kepala Unit PPA AKP Siti Rohayanti.
Rohayati menjelaskan, dalam penanganan kasus ini Polda Kalsel tak bekerja sendiri. Mereka juga menggandeng instansi lain.
Sebut saja dari Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak hingga Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
"Ini kasus anak, sehingga memang harus dilakukan pendampingan," tuturnya.
Di sisi lain, orang tua dari si bocah RK dan AD bertekad untuk mengungkap kasus kekerasan terhadap buah hatinya, sekaligus menginginkan agar pelaku mendapat hukuman setimpal.
Langkah hukum pun diambil dengan membuat laporan polisi ke Ditreskrimum Polda Kalsel, Senin (29/5) lalu.
"Semoga si oknum bisa diadili, sehingga tidak menimbulkan korban-korban lainnya," tegas RK.
RK juga mengaku kecewa dengan pihak sekolah yang selama ini dipercaya untuk mendidik sang anak. Pasalnya RK menilai pihak sekolah seolah menutupi kasus tersebut.
"Kekecewaan kami juga, kenapa si oknum guru hingga kini masih bekerja," pungkasnya.