Peristiwa & Hukum

Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Uang Ratusan Juta dalam Gudang di Telaga Biru Banjarmasin

Tim Reskrim Polsek Banjarmasin Barat berhasul meringkus tersangka pencurian uang ratusan juta di dalam gudang di kawasan Yos Sudarso Rt 29

Featured-Image
S (40) dan barang bukti. Foto-Polsek Banjarmasin Barat.

bakabar.com, BANJARMASIN - Tim Reskrim Polsek Banjarmasin Barat berhasil meringkus tersangka pencurian uang ratusan juta di dalam gudang di kawasan Yos Sudarso RT 29, Kelurahan Telaga Biru, Banjarmasin Barat, Minggu (17/12) lalu.

Pelaku tersebut berinisial S (40) warga Jalan Penggalang, Kelurahan Mentaos, Kecamatan Banjarbaru.

Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Aris Munandar melalui Kanit Reskrim Iptu Firuza Bahri mengatakan, S diamankan di Jalan Veteran Gang Hidayat, RT 1 Kelurahan Sungai Sipai, Kabupaten Banjar, Kamis (21/12) kemarin.

“Pelaku berhasil diamankan tim gabungan yaitu Reskrim Polsek Banjarmasin Barat di-backup Unit Resmob Polda Kalsel, Unit Jatanras Polresta Banjarmasin, Unit Resmob Polres Banjarbaru, Unit Resmob Polres Banjar dan Unit Buser Polsek Banjarmasin Selatan,” kata Firuza, pada Jumat (22/12).

Saat melakukan pengamanan terhadap pelaku, pihaknya menemukan beberapa barang bukti.

"Kita menemukan barang bukti berupa sepeda motor, gerinda, empat ponsel, satu tas pinggang, dan satu tas punggung," katanya.

Baca Juga: Warga Hilang di Kebun Sawit Arut Utara Kobar Berhasil Ditemukan

Baca Juga: Menjelang Laga Uji Coba, Timnas Indonesia Adaptasi Cuaca di Turki

Tak hanya itu, kata Firuza, pihaknya juga mengamankan satu kalung emas dan satu liontin, satu cincin emas, sepasa anting emas, dan uang Rp 52 Juta.

Selanjutnya, pelaku dan baramg bukti di bawa ke Polsek Banjarmasin Barat guna proses Hukum lebih lanjut.

Sementara itu, Firuza juga mengungkapkan kronologi pencurian tersebut. Ia mengatakan kejadian itu bermula seorang saksi Rizali (30) mendengar suara alaram.

“Saksi terkejut melihat orang yang tidak dikenal turun dari gudang, setelah itu dikejar oleh saksi namun pelaku berhasil melarikan diri,” imbuh Kanit.

Lalu, Rizali mengecek ruangan kantor. Benar saja, saat dirinya melihat ruangan tersebut berantakan dan pintu keadaan rusak.

“Setelah di cek ada barang dan uang yang hilang. Uang itu sekitar 133 juta," cetusnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 363 KUHPidana yang mana ketika seseorang melakukan pencurian dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang.

Editor


Komentar
Banner
Banner