bakabar.com, BATULICIN - Polisi meringkus 3 pencuri buah sawit milik PT Minamas di Tanah Bumbu (Tanbu). Ketiganya masing-masing berinisial LI (31), MJ (32) dan MH (29).
"Kami amankan 3 pelaku pencurian buah sawit milik PT Minamas," ucap Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas AKP Saryanto, Minggu (18/12).
Aksi pencurian terungkap ketika Asisten Divisi PT Minamas, Rudiansyah (40), melihat sejumlah orang memanen buah sawit.
Lokasinya di Blok A028/29 RT 08, Desa Sebamban Baru, Sungai Loban, Sabtu (17/12) sekira pukul 10.00 Wita.
Selanjutnya, Rudiansyah kembali ke kantor CEO PT Minamas untuk mengabarkan dan mengajak pihak perusahaan memeriksa ke lapangan.
Baca Juga: Polisi Tangkap Sule dan Rekan di Tanbu karena Sabu Dalam Kemasan Teh Sisri!
Pada pukul 14.00 Wita, Rudiansyah bersama pihak perusahaan mendatangi lokasi, dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa buah sawit hasil curian.
Adapun buah sawit yang sempat dipanen seberat 2.040 kilogram.
Dalam melancarkan aksinya, ketiganya menggunakan 2 batang egrek, 1 angkong, 2 batang tojok dan 1 mobil pikap Carry.
"Atas kejadian itu pihak PT Minamas mengalami kerugian sebesar Rp 4.284.000. Tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Sungai Loban," kata AKP Saryanto.
Ketiga pelaku merupakan warga Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Berdasarkan KTP, ketiganya merupakan warga Lombok Timur. Namun di sini berdomisili di Sebamban," pungkasnya.