Kalsel

Polisi Periksa Kejiwaan Nasruddin, ‘Nabi’ dari Kakahan Kalsel

apahabar.com, BARABAI – Nama Nasruddin tengah hangat diperbincangkan. Pria asal Desa Kakahan, Barabai, Kabupaten Hulu Sungai…

Featured-Image
Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo menginterogasi Nasruddin dari hasil temuan anggotanya yang menemukan lembaran kertas hasil tafsirannya sendiri untuk diajarkan kepada jemaahnya di pondok di tengah-tengah hutan karet dan sawah yang tak jauh dari rumahnya, Desa Kakahan, HST, Kalsel, awal Desember kemarin. Foto-apahabar.com/HN Lazuardi

bakabar.com, BARABAI – Nama Nasruddin tengah hangat diperbincangkan.

Pria asal Desa Kakahan, Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) itu menyentak perhatian publik usai mengaku sebagai nabi ke-26.

Polres Hulu Sungai Tengah (HST) memastikan proses hukum terhadap pria 59 tahun itu terus berjalan.

Teranyar, Satuan Reserse Kriminal telah meminta keterangan saksi ahli dari Dosen Fakultas Ilmu Agama Islam, Universitas Islam Indonesia di Yogyakarta.

Sebelumnya, Nasruddin, bekas tukang mebel itu disangka polisi atas penistaaan agama.

Karenanya, Nasruddin kini mendekam di balik jeruji besi sampai kasusnya selesai disidik polisi.

Adapun, hasil keterangan ahli dari UIN bahwa ajaran Nasruddin tak sesuai syariat islam.

Sebelumnya, Nasruddin yang memiliki sejumlah pengikut itu disebutkan mengganti kalimat Syahadat. Ia mengganti nama ‘Muhammad’ dengan namanya.

Lebih jauh terkait ajarannya, Nasruddin juga mengganti bacaan solat, dari bahasa Arab ke Indonesia.

img

“Saksi ahli juga mengatakan jika yang dilakukan Nasruddin tersebut merupakan penistaan agama. Sesuai sangkaan, terpenuhi unsur pidananya,” kata Kapolres HST, AKBP Sabana Atmojo kepada bakabar.com, Senin (09/12).

Kepolisian telah mantap menjerat Nasruddin dengan Pasal 156 a KUHP terkait Penistaan Agama. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

Ke depannya Polres HST akan memeriksakan kejiwaan Nasruddin di Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Sambang Lihum, Kabupaten Banjar.

“Pemeriksaan kejiwaan masih dikonsultasikan dengan dokter kejiwaan di sana,” kata Sabana.

Sebelumnya, saat menggeledah kediaman, Polisi menemukan fakta terkait ajaran Nasruddin yang menyimpang.

Pertama, kata Kapolres, Nasruddin membuat kitabnya sendiri, diberi nama Alfurqon.

Kitab itu berasal dari Alquran yang dia artikan sendiri menurut pendapatnya. Kemudian diketik dan di-print (cetak, Red).

“Itulah yang diajarkannya kepada pengikutnya," tutur Kapolres.

Selain itu, hasil pemeriksaan juga terungkap fakta baru terkait ajaran dari Nasruddin. Dia mengatakan ajaran yang diajarkannya adalah Agama Selamat.

"Dia mengaku nabi dan dia mengatakan nabi itu sudah meninggal dan dia meneruskannya (sebagai nabi)," jelas Sabana lagi.

Baca Juga: Ditahan, Nasruddin 'Nabi' dari Kakahan HST Ingin Cukur Jenggot

Baca Juga: Fenomena 'Nabi' dari Barabai, Upaya Duplikat Diri yang Gagal

Baca Juga: Sempat Canggung, Ini Pengakuan Nabi Palsu Tentang Ajarannya

Baca Juga:Nabi Palsu di Benawa HST Resmi Ditahan!

Baca Juga: Polisi Temukan Fakta Baru dari Pengaku Nabi Terakhir di HST

Baca Juga: Jemaah: Penangkapan Nasruddin Sudah Diramalkan Alquran

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka, Pengaku Nabi Terakhir di HST Belum Ditahan

Baca Juga: Pengaku Nabi Terakhir di HST Diciduk di Rumahnya, Polisi Temukan Barang Bukti

Baca Juga: Heboh Nabi Terakhir di Benawa HST, Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Reporter: HN LazuardiEditor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner