bakabar.com, KOTABARU – Masih ingat dengan kasus penagihan pinjaman online yang digerebek jajaran Satreskrim Polres Kotabaru?
Sebagai pengingat, Polda Kalsel remi menetapkan tiga tersangka dalam kasus yang sempat bikin heboh ini.
Satu dari tiga tersangka tersebut nerupakan warga negara asing (WNA) berinisial SM. Belakangan ia diketahui tidak mengantongi visa masuk ke Indonesia dari China.
Sementara dua tersangka lainnya merupakan warga negara Indonesia. Masing-masing berinisial DU dan KH.
“Tiga dijadikan tersangka. Satu orang warga negara asing berperan sebagai konsultan,” ujar Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto, dalam jumpa pers, Rabu (27/10) lalu.
Teranyar, Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar, melalui Kasat Reskrim Akp Abdul Jalil, memastikan kelanjutan proses hukum kasus tersebut.
Jalil juga menyebut akan segera melimpahkan berkas kasus tersebut ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru.
“Untuk kasus ini, insyaAllah minggu depan kita tahap satukan, Mas,” ungkap Kasatres, dikontak bakabar.com, Kamis (18/11) siang.
Sejauh ini, jajaran Satreskrim Polres Kotabaru pun memastikan tidak ada tambahan tersangka baru yang terlibat dalam kasus ini.