Hot Borneo

Polisi Masih Selidiki Kasus Dugaan Investasi Bodong Pedangdut Asal Kandangan

apahabar.com, KANDANGAN – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) masih terus menyelidiki…

Featured-Image
Korban dugaan investasi bodong lapor ke Satreskrim Polres HSS, Kamis (23/6).Foto-Istimewa

bakabar.com, KANDANGAN – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) masih terus menyelidiki kasus dugaan investasi bodong yang dilakukan MY (25), penyanyi dangdut asal Kandangan.

Kasus investasi bermodus dana talangan dengan iming-iming keuntungan 30 persen itu terungkap setelah para korban mengadu ke polisi pada Kamis (23/6).

Mereka melaporkan MY untuk meminta pertanggungjawaban dana investasi yang tidak kunjung dikembalikan.

Sampai hari ini, Rabu (29/6), polisi belum bisa memberikan kepastian hukum atas dugaan investasi bodong pedangdut asal Kandangan tersebut. Namun, laporan para korban investasi bodong terus diproses.

Kasat Reskrim Polres HSS, AKP Matnur menjelaskan pihaknya sedang melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus dugaan investasi dana talangan itu.

Bahkan, Polres HSS telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mengungkap kasus yang dilakukan MY.

“Yang jelas kita lakukan penyedikan maksimal. Kita tangani dengan hati-hati dan tidak gegabah sesuai aturan yang ada,” kata AKP Matnur, Rabu (29/6).

Supaya penyelidikan lebih maksimal, Sat Reskrim juga sudah membentuk tim khusus untuk menangani perkara tersebut.

Informasi terbaru yang diperoleh bakabar.com, ternyata korban investasi bodong bertambah dari 90 menjadi 106 orang dengan total kerugian kurang lebih mencapai Rp 5 miliar.

Dana yang diinvestasikan para korban mulai dari jutaan sampai Rp 300 juta. Kebanyakan korban berasal dari Kabupaten HSS. Kemudian Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Tapin, Kota Banjarbaru sampai Kota Banjarmasin.

Warga Tapin Rugi Rp 300 Juta

Salah satu korban dari Kabupaten Tapin berinisial AM (37) bahkan mengalami kerugian kurang lebih Rp 300 juta setelah MY menghilang dan tidak mengembalikan uang investasi miliknya.

Kepada bakabar.com, AM bercerita awal berinvestasi dengan MY pada bulan Desember 2021.

Awalnya, MY menawari korban menanamkan uangnya untuk investasi jual beli handphone dan kredit perabotan rumah tangga. Ajakan diterima. Bisnis itu lancar sampai Februari 2022.

Seiring waktu, korban mulai semakin percaya kepada MY. Korban kemudian ikut investasi dana talangan dengan iming-iming 10 sampai 30 persen keuntungan.

Lalu pada Maret, MY menghubungi korban bahwa dana yang ditanam mau dikeluarkan dan dimasukan ulang.

“Alasannya MY tidak ingin menerima investasi orang luar, tetapi cukup hanya saya saja,” ungkap AM.

AM yang terlanjur percaya kemudian mengiyakan dana miliknya digunakan untuk modal modal toko baju MY.

“MY bilang, pian (anda) tenang saja terima beres. Mau perjanjian jaminan apa saja oke,” cerita AM.

Kecurigaan mulai muncul ketika pedangdut asal Kandangan itu menawarkan open investasi di story sosial media di Bulan April.

Korban langsung menanyakan kenapa investasi dibuka lagi, sedangkan sebelumnya yang bersangkutan tidak ingin menerima dari orang lain.

“Katanya banyak permintaan orang lain yang mau investasi ditambah keuntungan tinggi. Saya tinggal terima beres, dengan jaminan kalau bermasalah MY bersedia dipenjara,” kata AM.

Korban mulai kurang yakin dan ingin mengambil modal yang ditanam. Tetapi MY tidak bisa mengembalikan dan memberikan jaminan sampai batas waktu tanggal 10 Juli 2022.

Pihak korban juga beberapa kali telah mendatangi rumah MY untuk menyelesaikan masalah secara baik-baik, tapi tak ada kepastian.

“Kalau betul investasi, seharusnya ada admin. Tetapi kami minta catatan dan rekening koran tidak punya,” bebernya.

Anehnya lagi, kata AM, pelaku dilindungi oleh keluarganya dan keluarga pihak suami. Jika ada orang yang mencari pelaku, pihak keluarga mengatakan MY tidak ada di tempat. Dia menyewa rumah dan lainnya.

“Kami ini datang ke rumah MY untuk meminta uang kami kembali, bukan menagih utang,” lanjutnya.

Jika sampai batas waktu 10 Juli dana investasi tidak dikembalikan sesuai perjanjian, AM berencana bakal melaporkan MY ke polisi.

“Sekarang masih di luar kota, Insyallah kalau tidak ada itikad baik akan saya laporkan,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, MY warga Kandangan yang pernah mengikuti audisi penyanyi dangdut di salah satu televisi nasional diduga melakukan investasi bodong.

MY mengiming-imingi investasi dana talangan dengan keuntungan bervariasi dari 10 sampai dengan 30 persen.

Dana para investor itu diberikan kepada orang lain yang ingin meminjam uang atau berhutang dengan suku bunga.

MY memberikan paket berupa investasi delapan hari Rp200 ribu kembali Rp250 ribu, 10 hari Rp300 ribu kembali Rp335 ribu, 12 hari Rp500 ribu kembali Rp570 ribu, 15 hari Rp700 ribu kembali Rp800 ribu, investasi 15 hari Rp 900 ribu kembali Rp1.050.000.

Kemudian investasi 20 hari Rp1 juta kembali Rp1,2 juta, 30 hari Rp5 juta kembali Rp6,5 juta dengan keuntungan Rp1,5 juta, investasi 30 hari Rp10 juta kembali Rp13 juta untung Rp3 juta, dan investasi 30 hari Rp15 juta kembali Rp19 juta untung Rp4 juta.

Hingga kini, kasus dugaan investasi bodong masih terus diselidiki oleh Sat Reskrim Polres HSS.



Komentar
Banner
Banner