Kalsel

Polisi di Banjarmasin Musnahkan Ribuan Gram Sabu

apahabar.com, BANJARMASIN – Polisi melakukan pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolresta Banjarmasin, Rabu (12/1/2022) pagi. Barang…

Featured-Image
Polisi saat melakukan pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolresta Banjarmasin, Rabu (12/1/2022) pagi. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Polisi melakukan pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolresta Banjarmasin, Rabu (12/1/2022) pagi. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan selama tiga bulan terakhir.

“Ini hasil pengungkapan dari 16 laporan polisi (LP) selama 3 bulan terakhir dengan total pelaku yang ditangkap 21 orang,” kata Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana Atmojo.

Untuk barang bukti yang diamankan, narkotika jenis sabu dengan total berat bersih sebesar 1.881,26 gram dan extacy sebanyak 128 butir.

Barang bukti itu jika diuangkan mencapai miliaran rupiah. Dari hasil tangkapan itu polisi berhasil menyelamatkan sebanyak 28.345 orang jiwa.

“Dengan estimasi 1 gram sabu, dapat digunakan untuk 15 orang,” ujar Kapolresta Banjarmasin.

Untuk barang bukti yang dimusnakan hari ini, lanjut dia, merupakan hasil dari jaringan lokal, dan polisi tetap melakukan pengembangan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan selama tiga bulan terakhir, tidak ada yang residivis yang diamankan.

“Namun semuanya merupakan kuda-kuda atau operator dalam jaringan tersebut,” kata Kombes Pol Sabana.

Sabana lantas berterima kasih sekaligus mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar jangan takut untuk menginformasikan kepada pihak kepolisian apabila melihat hal-hal yang mencurigakan di sekitarnya.

“Jangan takut untuk melapor, untuk identitas pasti kami rahasiakan,” imbau Kapolresta.

“Ini merupakan salah satu bukti, peran serta masyarakat dalam melakukan pemberantasan narkotika,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku ini diancam dengan UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1).

Dalam kegiatan pemusnahan tersebut turut dihadiri oleh BNN Kota Banjarmasin, Kejaksaan Negeri Banjarmasin, dan juga LKBH Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin.



Komentar
Banner
Banner