bakabar.com, BANJARMASIN – Polda menetapkan tiga tersangka kasus pinjaman online (pinjol) diduga ilegal di Kotabaru. Satu di antaranya warga negara asing.
Maraknya praktik pinjol ilegal ini belakangan ikut menyita perhatian Anggota Komisi II DPRD Kalsel, Fahrani.
Menurutnya, pandemi Covid-19 membuat oknum masyarakat terpaksa mencari uang dengan cara instan.
Fahrani berujar pemerintah sebetulnya bisa mengambil peranan lewat lembaga jasa keuangan.
"Di sinilah peran lembaga keuangan pemerintah, seperti Bank, BUMD untuk menciptakan program kredit dan bersaing,” ujar wakil rakyat urusan ekonomi ini.
Jangan sampai, kata dia, lembaga-lembaga yang tak resmi memanfaatkan celah itu. Mereka memberi persyaratan ringan tapi bunganya menjerat.
Di bawah naungan hukum lembaga keuangan, pemerintah daerah harusnya bisa lebih leluasa untuk berinovasi. Semisal, dengan memudahkan persyaratan pinjaman atau kredit untuk masyarakat yang ingin membangun usaha.
Hal itu pastinya berguna karena akan melahirkan para pelaku UMKM baru dan yang penting memulihkan ekonomi Kalsel.
Fahrani juga menyinggung Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang kalah jeli melihat kesempatan.
"Ini artinya, baik itu Bank Kalsel dan BUMD serta BPR di tingkat kabupaten ini kecolongan. Seharunya mereka lebih cepat merespons," ujar anggota PDI Perjuangan ini.
Karena beroperasi di daerah, jasa keuangan lokal mestinya lebih jeli apalagi kesulitan keuangan yang dihadapi masyarakat mudah terdeteksi.
Ia pun berharap pemerintah lewat BUMD bisa lebih kreatif dan membuka pikiran dengan situasi pandemi. Jika kredit bisa dikelola daerah, masyarakat tentu akan lebih merasa aman dan nyaman.
Sebelumnya, Polda Kalsel menetapkan tiga tersangka kasus pinjol diduga ilegal di Kotabaru. Satu di antaranya WNA asal Chian.
“Tak memiliki visa masuk ke Indonesia. Asal China. Berperan sebagai konsultan," ujar Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto saat press rilis, Rabu (27/10).
Sementara dua tersangka lainnya merupakan warga negara Indonesia. Perempuan berinisial DU, dan laki-laki berinisial KH.
Ketiganya diamankan setelah perusahaan PT. Jasa Muda Colletindo (JMC) tempat mereka bekerja yang berlokasi di Desa Semayap, Pulau Laut Utara digerebek Polres Kotabaru pada Senin (18/10) lalu.
Diduga para tersangka inilah yang berperan sebagai penggerak di perusahaan tersebut. Serta bertugas merekrut 35 operator yang bekerja sebagai penagih pinjaman.
"Mereka merekrut 35 operator sebagai penagih jika pinjaman macet," imbuh Rikwanto.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat beberapa pasal Undang-Undang ITE dan pidana umum karena telah melakukan pengancaman.
Selain dua Undang-undang tersebut mereka juga dinyatakan telah melanggar sejumlah peraturan. Serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bisnis yang mereka geluti ilegal.