bakabar.com, BARABAI - Tim gabungan Polres Hulu Sungai Tengah (HST) dan Polsek Pandawan berhasil mengamankan terduga pengedar sabu, Jumat (17/11).
Diketahui, pria berusia 46 tahun tersebut beralamat di Desa Mahang Putat, Kecamatan Pandawan, HST.
AR diamankan tim gabungan Sat Resnarkoba, Sat Reskrim, dan Polsek Pandawan usai menerima informasi masyarakat.
"Informasinya di Desa Mahang Putat sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu," Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasubsi PIDM, Aipda M Husaini.
Berdasarkan informasi itu, kata Husaini petugas Kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AR.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap AR, ditemukan barang bukti berupa 18 paket sabu dalam plastik klip warna bening.
"Berat kotor 72,28 gram dan berat bersih 68,64 gram," ungkapnya Aipda M Husaini.
Petugas juga menemukan satu pack besar plastik klip merek lips, tiga serok, tiga buah timbangan digital.
Selain itu juga diamankan masing-masing satu buah handphone Vivo dan Oppo warna biru, satu buah plastik bubble wrap, satu kantong plastik warna hitam.
"(Selain itu) Satu tas selempang warna cokelat, dan uang tunai senilai Rp42.755.000," terang Husaini.
Atas perbuatannya, kata dia, pelaku terancam dijatuhi Pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
"Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut," tutupnya.