Peristiwa & Hukum

Polisi Amankan Seorang Terduga Pembakaran Lahan di Banjarbaru

Seorang terduga pelaku pembakaran lahan di Komplek Grand Tasbih, Kelurahan Loktabat Selatan, Kecamatan Banjarbaru Selatan berinisial MS (58) diamankan Polisi.

Featured-Image
Lokasi lahan yang sengaja dibakar dan pelaku pembakaran yang diamankan polisi. Foto-Polres Banjarbaru

bakabar.com, BANJARBARU - Seorang terduga pelaku pembakaran lahan di Kompleks Grand Tasbih, Kelurahan Loktabat Selatan, Kecamatan Banjarbaru Selatan berinisial MS (58) diamankan Polres Banjarbaru.

Atas aksi pembakaran, Minggu (1/10) lalu, Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah mengimbau agar masyarakat tidak melakukan hal serupa. 

Sebab katanya, tindakan ini dapat menimbulkan kerugian yang besar, baik bagi lingkungan maupun masyarakat.

"Kami akan menindak tegas para pelaku pembakaran lahan entah itu perorangan maupun korporasi,” tegas AKBP Dody, Rabu (11/10).

Sementara Kasat Reskrim Iptu Zuhri Muhammad menjelaskan pelaku ditangkap setelah anggota Tipidter Sat Reskrim Polres Banjarbaru mendapatkan informasi dari masyarakat tentang warga yang melakukan pembersihan lahan dengan cara dibakar di lokasi tersebut.

Mendapat informasi itu, anggota langsung menuju ke tempat kejadian. Kemudian polisi bersama warga lain berusaha memadamkan pembakaran tumpukan potongan semak belukar di lokasi tersebut. Selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Polres Banjarbaru untuk dimintai keterangan.

"Terduga pelaku berinisial MS mengakui melakukan pembersihan lahan miliknya dengan cara mengumpulkan potongan semak belukar dan dahan pohon di sekitar lahan, kemudian dibakar dengan alat bantu berupa korek api gas," jelas Zuhri.

Disita pula barang bukti berupa sebuah korek api gas berwarna hitam dan beberapa sisa potongan ranting kayu bekas kebakaran.

"Terduga pelaku melakukan pembersihan lahan tersebut, Sabtu (30/9) pagi dan mulai melakukan pembakaran sekitar pukul 20.00 Wita," tambah Zuhri.

MS sendiri tidak memastikan dengan benar apakah api di lahan tersebut telah mati. Sebelumnya MS hanya memadamkan dengan cara dipukul menggunakan kayu.

"Pelaku akan dijerat Pasal 187 KUHP dan atau 188 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Pelaku dikenakan sanksi ancaman paling lama 5 tahun,” tuntas Zuhri.

Editor


Komentar
Banner
Banner