bakabar.com, BANJARBARU - Polisi Hutan pada Dishut Kalsel berhasil menggagalkan aktivitas illegal logging di Banua.
Puluhan kayu tak bertuan diamankan di dua lokasi berbeda, yakni Gunung Raya, Kecamatan Mantewe dan Sengayam.
Jenis kayunya pun beragam, di antaranya 17 potong kayu meranti, 24 potong simpur, 28 potong bungur dan 2 potong kelampayan.
"Totalnya 5,8592 meter kubik kayu olahan," ucap Komandan Polhut KPH Kusan, Supardi, Jumat (31/3).
"Kami mencari informasi atas kepemilikan kayu ilegal ini. Namun tidak ada satu pun warga yang mengaku atau mengetahuinya," sambungnya.
Kemudian kayu-kayu tersebut nantinya akan diangkut ke Kantor Polhut Kalsel di Banjarbaru.
Kabid PKSDAE Dishut Kalsel, Pantja Satata mengatakan pihaknya juga menemukan tumpukan kayu ilegal jenis ulin di Desa Buluh Kuning KPH Sengayam.
"Ukurannya bervariasi," kata Pantja.
Adapun totalnya sebanyak 23 batang kayu ulin atau 0,32 meter kubik. Semua kayu temuan ini, ujar dia, akan diamankan di Kantor Polhut Kalsel, Gang Pete, Banjarbaru.
"Sesuai arahan kepala dinas kehutanan, tak ada istilah libur untuk mengamankan hutan, meski dalam keadaan berpuasa," tandasnya.