Peristiwa & Hukum

Polhut Kalsel Amankan Belasan Kubik Kayu Ilegal di Tanbu dan Kotabaru

Polisi Hutan Kalimantan Selatan berhasil mengamankan kubik kayu diduga dari hasil ilegal logging.

Featured-Image
Belasan meter kubik kayu tak bertuan diamankan polisi hutan. Foto-Dishut Kalsel

bakabar.com, BANJARBARU - Polisi Hutan Kalimantan Selatan berhasil mengamankan kubik kayu diduga dari hasil ilegal logging.

Belasan meter kubik kayu didapati di kawasan hutan yang berada di wilayah KPH Kusan dan KPH Cantung pada 11-12 September 2023.

“Dikarenakan tidak adanya warga sekitar di lokasi kejadian, tim tidak dapat menemukan informasi mengenai kepemilikan kayu tersebut," kata Kabid PKSDEPerlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam Ekositem pada Dinas Kehutana Kalsel, Pantja Satata, Kamis (14/9).

Baca Juga: Api Berkobar di Pengaron, Satu Rumah Luluh Lantak

Baca Juga: Drawing Piala Asia U-23, Garuda Muda Terancam Masuk Grup Neraka

Kayu tak bertuan ini diamankan dari laporan masyarakat akan adanya ilegal logging di kawasan tersebut.

Kayu berukuran 10 M³ diamankan di kawasan KPH Kusan, tepatnya di Desa Emil Baru, Kecamatan Mantewe pada 12 September 2023.

Sehari sebelumnya, di KPH Cantung dan Sengayam, polisi hutan juga mendapati kayu ilegal.

Kayu jenis ulin dan rimba camputan sebanyak tiga kubik ini ditemukan di Desa Gendang Timbur, Kecamatan Sungai Durian, Kotabaru.

"Barang bukti sudah diamankan ke kantor KPH Cantung," kata Pantja seraya menambahkan pihaknya akan terus melakukan patroli pengamanan hutan untuk meminimalkan ilegal logging di Banua.

Editor


Komentar
Banner
Banner