Kalsel

Polemik Pilbakal di HST, Massa Tak Puas Protes ke DPRD

apahabar.com, BARABAI – Hasil Pemilihan Kepala Desa atau Pembakal (Pilbakal) November 2021 lalu di Hulu Sungai…

Featured-Image
Protes massa dari desa Pilbakal mendatangi Kantor DPRD HST, Selasa (11/1).Foto: apahabar.com/Lazuardi.

bakabar.com, BARABAI – Hasil Pemilihan Kepala Desa atau Pembakal (Pilbakal) November 2021 lalu di Hulu Sungai Tengah (HST) masih menyisakan polemik.

Dari 149 desa di HST, 5 hasil Pilbakal di antaranya dibawa ke meja hijau. Ini terlihat pada laman sipp.pn-barabai.go.id dalam perkara gugatan dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.

Masing-masing Pilbakal Desa Mantaas Kecamatan Labuan Amas Utara (LAU), Desa Hilir Banua Kecamatan Pandawan, Desa Pantai Batung Kecamatan Batu Benawa, Desa Pengambau Hilir Dalam Kecamatan Haruyan dan Desa Labunganak Kecamatan Batang Alai Utara (BAU).

Rata-rata tergugat merupakan panitia Pilbakal, BPD setempat dan pembakal terpilih pada 23 November 2021 lalu. Sementara penggugat merupakan salah satu calon yang gagal dalam pemilihan.

Sidang pertama tidak menemui titik terang. Mediasi gagal antara penggugat dan tergugat, 6 Januari 2022 tadi.

Tidak hanya membawa masalah sengketa Pilbakal ke meja hijau. Polemik ini juga dibawa ke ruang DPRD HST.

Sejumlah massa dari perwakilan 3 desa yang bersengketa yakni, Mantaas, Pangambau Hilir Dalam dan Labunganak mendatangi Kantor DPRD HST, Selasa (11/1).

Mereka datang dengan membawa umbul-umbul dan menyampaikan aspirasi. Tanda protes terhadap hasil dan mekanisme pemilihan hingga pelantikan Pilbakal November 2021 lalu.

Penasihat Hukum atau Pengacara dari desa yang bersengketa, Fuad Syakir mengatakan saat ini proses persidangan di pengadilan masih berlangsung.

Hanya saja, dia mempertanyakan mengapa pelantikan pembakal terpilih tetap dilaksanakan atau digelar.

Ya, Pemkab HST mulai menggelar proses pelantikan oleh Bupati, H Aulia Oktafiandi terhadap pembakal terpilih. Agenda ini dilaksanakan secara bergantian antar kecamatan dengan kecamatan lain dalam waktu yang telah ditentukan.

Dari 11 kecamatan di HST, pelantikan pertama dilaksanakan terhadap desa yang berada di Kecamatan Haruyan dan Labuan Amas Selatan (LAS), Senin (10/1) tadi.

"Belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap dari pengadilan kenapa sudah ada pelantikan," tanya Fuad yang ikut hadir dalam dialog bersama legislatif dan ekskutif di ruang paripurna DPRD HST.

Fuad bilang, saat ini persidangan belum sampai tahap pembuktian. Namun pelantikan justru terus berjalan.

"Percuma kami bolak-balik pengadilan. Ternyata pembakal yang bersengketa tetap dilantik," tegas Fuad.

Soal pelantikan ini, Asisten 1 Bidang Pemerintahan HST, Ainur Rafiq menjelaskan proses itu sudah sesuai dengan Permendagri Tahun 2015 dan perubahan Perda No 9 Tahun 2015 tentang pelantikan dan pemberhentian Kepala Desa di HST.

Dalam Perda itu disebut pelantikan tidak boleh lebih 1 bulan dari penetapan hasil Pilbakal.

Kendati demikian, Rafiq menegaskan pemerintah berkomitmen apapun nanti hasil keputusan yang dikeluarkan pengadilan tentang sengketa tersebut akan dipatuhi.

"Jika pembakal yang bersengketa terbukti salah maka akan dilakukan Pilbakal ulang. Jadi bukan pemenang suara terbanyak kedua yang naik. Mekanismenya seperti itu," kata Rafiq.

Komentar
Banner
Banner