bakabar.com, BANJARMASIN –Pemidahan Ibu Kota Kalsel dari Banjarmasin ke Banjarbaru jadi polemik.
Kini penolakan atas UU Provinsi yang menyebutkan Ibu Kota Kalsel pindah ke Banjarbaru kian kencang.
Bahkan, bukan hanya dari Pemkot Banjarmasin sendiri, melainkan pula datang dari Forum Kota (Forkot) Banjarmasin.
Masyarakat Banjarmasin yang tergabung di Forkot menolak Ibu Kota Kalsel pinda ke Banjarbaru dan ikut menggugat ke Mahkamah Konstitusi.
Forkot sendiri telah menggandeng Borneo Law Firm (BLF), seperti halnya Pemkot Banjarmasin.
"Materiil dan formil sudah seratus persen, tinggal menunggu dari BLF," kata Ketua Forkot Banjarmasin, Sy Nisfuady kepada bakabar.com, Rabu (9/3).
Forkot Banjarmasin siap menggugat UU Provinsi yang telah disahkan DPR RI pada 15 Februari lalu.
Forkot Banjarmasin menilai langkah senyap saat proses perancangan UU itu sangat janggal. Terlebih, pihak terkait seperti Pemkot Banjarmasin tak dilibatkan.
"Sangat memalukan. Ini sebuah preseden buruk dalam mengelola tata pemerintahan yang baik, transparansi tidak dijalankan," jelas Nisfuady.
Sembari menunggu mengajukan gugatan secara resmi, Forkot Banjarmasin terus menggalang 'kekuatan' dengan mengumpulkan pandangan dari sejumlah kalangan. "Termasuk yang masih ingin gabung dengan Forkot," ujarnya.
Sebagai informasi, Forum Kota Banjarmasin sejatinya sudah berdiri sejak 2004 silam. Organisasi ini boleh dibilang mitra pemerintah sekaligus masyarakat.
Namun, Forkot Banjarmasin sempat bertahan selama dua tahun sebelum akhirnya harus vakum. Momentum polemik pemindahan Ibu Kota Kalsel ini menjadi titik balik kebangkitan mereka.
Tunggu Lembaran Negara
Sebelumnya, Pemkot Banjarmasin bersama BLF telah menggelar pertemuan tertutup di Balai Kota Banjarmasin, Selasa (8/3) kemarin.
Pemkot Banjarmasin diwakili Kabag Hukum, Lukman Fadlun dan Asisten I Bidang Pemerintahan Setdakot Banjarmasin, Dolly Syahbana.
Sementara dari BLF, hadir sang direktur Muhammad Pazri.
Dari hasil pertemuan itu, Pazri mengaku belum menemukan hasil apa-apa.
Pertemuan perdana itu hanya sekadar meminta pandangan-pandangan soal bagaimana prosedur menempuh jalur sengketa ke MK.
"Pasalnya sampai sekarang belum ada naskah akademiknya di website DPR RI," ucapnya kepada bakabar.com, usai pertemuan.
Sementara pengajuan uji materi mesti menunggu lembaran negara dari pengesahan UU tersebut.
Yang mencuat ke publik, UU Provinsi terdapat dua versi. Ada yang berisi 8 pasal, ada pula 49 pasal.
"Kita tunggu saja apa yang terbit di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) [website DPR RI] nanti, sembari mengumpulkan data-data," tutup doktor jebolan Universitas Sultan Agung Semarang ini.
Sssttt, Ada yang Gelar Pertemuan Tertutup Jelang Gugatan UU Pemindahan Ibu Kota Kalsel