bakabar.com, BANJARMASIN – Polemik pembongkaran baliho bando di Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) memasuki babak baru.
Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalsel melaporkan Wali Kota Banjarmasin ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin.
APPSI Kalsel mendapat surat balasan dari PTUN Banjarmasin berupa surat pemanggilan bernomer 14/G/2021/PTUN.BJM, Rabu (3/11) kemarin.
Surat pemanggilan itu, PTUN meminta APPSI Kalsel agar bisa berhadir untuk acara ‘pemeriksaan persiapan’ dan menunjukan berkas terkait laporannya pada 9 November mendatang.
Saat dikonfirmasi, Ketua APPSI Kalsel, Winardi Sethiono, menyatakan bahwa sehari sebelum surat pemanggilan PTUN, pihaknya menyurati PTUN perihal gugatan pembongakaran bando pada Selasa malam melalui pengacaranya.
“Setelah surat kami, kini PTUN melakukan pemanggilan kepada kami 9 November mendatang dengan maksud pemeriksaan persiapan laporan kami. Dengan ini kami sudah mempersiapkannya,” ujarnya.
Winardi berharap bahwa apa yang digugatnya tersebut membuahkan hasil. Karena itu menyangkut keadilan dan bagaimana persoalan ini bisa benar-benar bisa diterima dengan legowo.
“Saya rasa kalau sudah tidak bisa dibicarakan lagi ya kita gugat ke PTUN. Saya harap ini membuahkan hasil yang terbaik dan pengadilan dapat menjalankan sebagaimana mestinya,” katanya.
Sebelum itu, Winardi meluapkan kekecewaanya kepada Pemko Banjarmasin dalam ini Wali Kota Banjarmasin yang mengkhianati perjanjian tahun lalu. Disana tertuang bahwa aturan baliho bando akan diatur kembali.
Pembongkaran baliho itu juga menurutnya belum ada aturannya dalam Perda, hanya ada dalam Permen PU saja.
Oleh sebab itu, DPRD Kota Banjarmasin sebenarnya masih memproses Raperda terkait bagaimana baiknya baliho bando tersebut, bukan asal main bongkar.
Dengan begitu, Winardi menilai Wali Kota Banjarmasin tidak menghormati langkah baik DPRD untuk mencari solusi terbaik.