Hot Borneo

Polemik Harta Polisi dan Eks Istri, Banding Putusan PA Kandangan Berlaku 14 Hari

apahabar.com, KANDANGAN – Pengadilan Agama (PA) Kandangan, Hulu Sungai Selatan (HSS) mengeluarkan putusan terkait polemik harta…

Featured-Image
Kepala PA Kandangan Hikmah S Ag M Sy. Foto-apahabar.com/Nuha

bakabar.com, KANDANGAN – Pengadilan Agama (PA) Kandangan, Hulu Sungai Selatan (HSS) mengeluarkan putusan terkait polemik harta bersama APP (34), seorang polisi berpangkat Bripka, dan eks istri, Risnawati (30).

Baik Bripka APP dan Risnawati diberikan waktu 14 hari melakukan banding pasca putusan PA Kandangan tersebut, Senin (21/2).

Kepala PA Kandangan Hikmah S Ag M Sy mengatakan jika hari ke 15 tidak ada upaya hukum banding, maka putusan berkekuatan hukum tetap.

Upaya banding kata dia, dilakukan di Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Banjarmasin. Pengajuannya melalui PA Kandangan.

“Mendaftar tetap di PA Kandangan. Nanti akan diproses diteruskan ke PTA Banjarmasin untuk diperiksa dan diputuskan,” ucap Hikmah kepada bakabar.com, Kamis (24/2).

Selanjutnya, jelas Hikmah, jika putusan banding kelak masih kurang puas, maka ada upaya hukum yakni lewat kasasi ke Mahkamah Agung.

“Namun tetap pendaftarannya melalui PA Kandangan,” terangnya.

Disampaikan Hikmah, PA Kandangan selalu menjunjung tinggi asas perlakuan yang sama kepada siapapun di hadapan hukum dengan asas equality before the law.

Jam Tangan Rp 40 Juta

Sebelumnya, pada Senin (21/2) putusan pengadilan tentang perdata agama harta bersama sengketa antara Bripka APP dan Risnawati sudah keluar.

Berdasarkan putusan sidang permusyawaratan majelis hakim, pengadilan mengabulkan sejumlah gugatan.

Harta masing-masing dua toko seluas 87 m2 dan 139 m2, tanah dengan panjang 27 meter dan 32,70 meter dengan lebar 15 meter dan 13 meter, mobil Honda HR-V RUS, hasil penjualan mobil Toyota Fortuner.

Ditambah tas mewah merk Louis Vouitton, Dior, Balanciaga masing-masing satu buah adalah merupakan harta bersama penggugat dan tergugat yang harus dibagi dua (masing-masing seperdua untuk penggugat dan tergugat).

Harta yang sifatnya milik bersama baik berbentuk atau dinilai dengan uang, maka pembagiannya diserahkan seperdua kepada Penggugat dan seperdua
kepada tergugat.

Sementara yang berbentuk barang, jika tidak dapat dibagi, maka dilakukan dengan cara dijual lelang kemudian hasilnya seperdua diserahkan kepada penggugat dan tergugat.

Putusan juga mengabulkan gugatan Risnawati, menetapkan harta-harta berupa uang hasil penjualan dua motor trail Rp14 juta, hasil penjualan alat berat Rp300 juta.

Kemudian sebuah jam tangan merk Tagheur bernilai Rp40 juta merupakan harta bersama penggugat rekonvensi dan tergugat rekonvensi yang harus dibagi masing-masing seperdua bagian.

Pengadilan menolak gugatan atas sengketa mobil Mitsubisi Pajero sport, Toyota Hilux, Innova, dan mobil Feroza milik Bripka APP.

Polemik Harta Bersama Polisi dan Eks Istri, Ini Putusan PA Kandangan

Kepala PA Kandangan Hikmah S Ag M Sy. Foto-bakabar.com/Nuha



Komentar
Banner
Banner