bakabar.com, BANJARMASIN - Serda MA (20), oknum TNI yang bertugas di Rindam VI/Mulawarman, dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial TS (22) ke Denpom VI/2 Banjarmasin atas dugaan kasus asusila.
TS sendiri merupakan mantan kekasih dari Serda MA. Mereka sudah menjalin hubungan berpacaran sejak Januari 2023. Namun kini kisah asmara itu memicu polemik antara mereka berdua.
Sebelumnya, viral satu video yang mengatakan jika TS dipaksa untuk melakukan aborsi oleh salah seorang oknum TNI, di media sosial.
Kepada bakabar.com, TS turut membenarkan jika hal tersebut memang terjadi pada dirinya pada akhir Januari lalu.
Kendati demikian, yang memposting video itu bukanlah dirinya langsung, melainkan satu akun TikTok.
"Itu bukan saya yang posting, tapi akun lain yang memang sudah dapat izin dari saya," ceritanya, Jumat (19/5).
"Saya sebenarnya tidak hamil. Tapi saya dipaksa meminum jamu penggugur kandungan dan membeli testpack. Saya juga diminta ke bidan untuk memastikan dan mencegah kalau saya tidak hamil," lanjut TS.
Kata TS, Serda MA melakukan itu, karena memang keduanya pernah tidur bersama, hingga si oknum takut jika TS hamil, akan berakibat buruk terhadap karir militernya yang baru seumur jagung.
Namun belakangan, yang membuat TS mengadukan Serda MA bukanlah perkara dipaksa aborsi, melainkan dugaan tindak asusila.
Perihalnya, Serda MA yang pernah berjanji bertanggungjawab dan menikahi TS, justru menjalin hubungan dengan perempuan lain.
Hal itu lah yang lantas membuat TS memutuskan untuk melaporkan Serda MA ke Denpom VI/2 Banjarmasin pada Maret lalu.
Sesudah melapor, TS kemudian dipanggil ke Rindam VI/Mulawarman untuk mediasi dengan Serda MA, 24 Maret lalu. Pada kesempatan ini, TS ditawarkan sejumlah uang beserta satu unit motor bekas.
"Katanya uang moral. Tetapi tidak ditemukan kesepakatan hari itu. Saya bilang akan memberi keputusan pada hari Senin (27/3)," katanya.
Tapi TS sempat diancam akan dilaporkan balik oleh Serda MA, lantaran sudah memviralkan video ketika Serda MA sedang jalan bersama perempuan lain, juga video ajakan Serda MA untuk melakukan hubungan suami istri kepada TS.
Alhasil, dia bulat tekad untuk tidak mau berdamai dengan Serda MA dan tetap melanjutkan laporannya.
"Pada hari Senin (27/3) itu, saya menghindar dan tidak mendatangi Rindam VI/Mulawarman lagi," ujarnya.
Beberapa hari setelah itu, atau terhitung dua pekan sebelum hari ini, Serda MA sempat mendatangi TS ke kediamannya.
Serda MA memohon agar TS memaafkannya, dan berkata siap kembali menjalin hubungannya dengan TS, pasca mereka putus usai video mengenai aborsi viral di sosial media.
"Kata dia (Serda MA), mamanya nangis terus, bapaknya sampai gak mau negur, terus dia mau dipindah tugas ke tempat jauh. Saya pun kasihan, saya berniat mencabut," terangnya.
Singkat cerita, pertemuan kedua pun dilakukan pada pekan yang lalu di Rindam VI/Mulawarman.
"Sebenarnya saya cuma mau ngobrol, tapi justru dimediasi. Dia (Serda MA) juga datang membawa saksi dari pihaknya," bebernya.
TS pun pasrah, kalau mereka memang mau dimediasi. Dia juga, waktu itu, mau mencabut laporan, tapi dengan beberapa syarat.
"Syarat yang saya ajukan adalah: dia (Serda MA) memutuskan selingkuhannya. Itu juga tertera di surat perjanjian," ungkapnya.
Tapi, kata TS, ada juga beberapa syarat yang tidak bisa dituliskan di surat perjanjian, karena dianggap oleh pihak yang memediasi, terlalu receh jika harus dibaca oleh pimpinan Rindam VI/Mulawarman.
Adapun salah satu syarat itu: Serda MA mesti mau kalau akun sosial medianya turut dipegang oleh TS.
Di samping itu, TS sebenarnya belum mau memutuskan mencabut laporan hari itu, namun karena terus dirayu dan waktu juga sudah terlalu larut, dia pun mau tanda tangan mencabut laporan.
Sehari laporan dicabut, Serda MA masih dinilai TS, berkelakuan wajar. Tapi beberapa hari berikutnya, ketika TS meminta akun media sosial Serda MA justru menolak, alasannya privasi.
"Iya sih tau itu privasi, tapi kan itu syarat saya buat mau nyabut laporan," ucap TS kesal.
Dengan demikian, TS pun mikir-mikir, untuk melaporkan Serda MA ke Denpom VI/2 Banjarmasin.
Dikonfirmasi, Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XIV/Mulawarman, Kolonel Arm Kukuh Dwi Antono membenarkan adanya kejadian demikian.
Kolonel Arm Kukuh Dwi Antono menjelaskan, kasus ini sebelumnya bergulir, karena adanya postingan di sosial media yang viral.
"Yang viral kan memang dugaan dipaksa aborsi, tapi sebenarnya si perempuan tidak hamil. Ya artinya, sementara ini, tuduhan paksaan aborsi itu tidak benar," jelasnya, Jumat sore.
Kukuh melanjutkan, dari laporan pihak Rindam VI/Mulawarman ke Kodam XIV/Mulawarman, TS juga tidak mau ketika diminta untuk melakukan USG, agar membuktikan apakah dia benar-benar hamil.
"Iya, katanya memang karena tidak hamil. Sehingga unsur dalam kasus ini tidak terpenuhi," tuturnya.
Terkait laporan asusila, pun demikian, juga tidak memenuhi unsur, sebab si perempuan bukan anak di bawah umur dan melakukan atas suka sama suka.
Lantas bagaimana jika TS kembali melaporkan Serda TS?
"Iya, saya sudah dengar dari Kaurpam di Rindam VI/Mulawarman. Karena syarat yang diajukan si perempuan tidak terpenuhi, dia mau melapor lagi," ungkap perwira berpangkat melati tiga ini.
Namun demikian, kata Kukuh, jika memang melapor, pihaknya akan siap melakukan proses terhadap yang bersangkutan.
"Saat ini, kita juga masih melakukan pemeriksaan terhadap TS dan Serda MA di Denpom VI/2 Banjarmasin. Diharapkan bisa dilakukan pemeriksaan USG terhadap TS untuk membuktikan apakah memang benar TS pernah hamil atau melakukan aborsi untuk membuktikan benar tidaknya yang dilaporkan oleh TS. Bila terbukti benar maka kita juga akan melakukan tindakan hukum terhadap Serda MA," tandasnya.